News

Tiga Kali Hasil Pilkada Yalimo Digugat ke MK, Ada Apa!?

Jakarta_timredaksi.com–Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo, Lakiyus Peyon dan Nahum Mabel kembali menggugat hasil Pilkada Serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam catatan MK, gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Yalimo Propinsi Papua sudah ke-tiga kalinya.

Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan karena ketidak puasan dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 26 Januari 2022, pasangan nomor urut 1 kembali menggugat ke MK. Adapun bunyi gugatannya ada pada surat keputusan KPU Yalimo yang memenangkan pasangan calon Nahor Nekwek-John Wilil.

“Pasangan Pak Lakiyus Peon dan Nahum Mabel menggugat di MK dengan perkara 154/PHP.BUP.XIX/ 2022,” kata Melkianus dikutip CNN, Jumat (11/2/2022).

Menurut Melkianus menyampaikan, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi. Dia memastikan KPU akan hadir sebagai termohon dan memaparkan semua data pilkada. Melkianus menegaskan penyelenggaraan Pilkada Yalimo sudah sesuai aturan perundang-undangan.

“Ada ranah yang disiapkan supaya jangan membuat situasi kacau apa, tapi biarkanlah hal di bawah, silakan di MK,” ujarnya

KPU menetapkan Erdi-John sebagai pemenang pilkada dengan selisih 4.814 suara. Keputusan itu digugat oleh Lakiyus-Nahum ke MK.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU menggelar PSU di 105 TPS di Distrik Apalapsili dan Distrik Welarek. Erdi-John kembali menang dengan selisih 4.732 suara.

Hasil itu kembali digugat oleh Lakiyus-Nahum. Pada gugatan kedua, pasangan itu juga mempermasalahkan status Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan saat mabuk.

MK mengabulkan gugatan itu dengan mendiskualifikasi Erdi-John. MK juga memerintahkan KPU mengulang pilkada dari pendaftaran pasangan calon.

Pilkada kembali digelar pada 26 Januari 2022 dengan dua Paslon, yaitu Nahor Nekwek-John Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel. Ronde ketiga dimenangkan oleh Nahor-John dengan perolehan suara 48.504 suara.(ror)

Asrorie

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago