News

Tidak Ke Mesjid Karena Takut Covid?

Ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan apapun kita tetap harus Shalat fardu jamaah di Mesjid. Apalagi cuma karena khawatir tertular virus Covid yang tidak pasti keberadaannya.

Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat jamaah di Mesjid karena sedang merebaknya penularan virus covid-19 di daerah tersebut ..?

Tidak ada yang memungkiri keutamaan shalat fardu berjamaah di Mesjid. Tetapi bukan berarti wajib dalam segala keadaan. Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa Rasulullah menyuruh muadzin mengumandangkan adzan setelah “hayya ‘alal falaah” agar dikumandangkan:
“الا صلوا في الرحال”
Yang artinya “Hendaklah kalian shalat di rumah…!”

Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar kaum muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya.

Jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek dibolehkan tidak shalat fardu di Mesjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di Mesjid. Mengingat bahwa bahaya Covid jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek.

Memang bahaya Virus seperti lebih sepela karena tidak nampak dan tidak diketahui siapa yang sedang terpapar. Justru karena ketidak jelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak lebih sulit diatasi daripada yang sudah jelas.

Maka yang sudah jelas sakit dan tertularnya, jelas pula hukum tidak bolehnya datang ke mesjid karena tidak boleh mencelakakan orang lain tanpa ia sadari. Bukankah Rasulullah melarang orang yang bau mulut karena makan bawang tidak boleh datang ke mesjid beliau. Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidaknya dan diantara jamaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke mesjid.

Yang tidak berjamaah tentu saja kehilangan pahala berjamaah, tetapi ia Insya Allah memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar.

Tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga jamaah yang lain, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja berjamaah di mesjid baginya lebih utama.

Wallahu A’lam bil Shawab.

Bekasi, 12 Juli 2021
(Jeje Zaenudin Abu Himam)

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago