News

Tidak Ke Mesjid Karena Takut Covid?

Ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan apapun kita tetap harus Shalat fardu jamaah di Mesjid. Apalagi cuma karena khawatir tertular virus Covid yang tidak pasti keberadaannya.

Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat jamaah di Mesjid karena sedang merebaknya penularan virus covid-19 di daerah tersebut ..?

Tidak ada yang memungkiri keutamaan shalat fardu berjamaah di Mesjid. Tetapi bukan berarti wajib dalam segala keadaan. Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa Rasulullah menyuruh muadzin mengumandangkan adzan setelah “hayya ‘alal falaah” agar dikumandangkan:
“الا صلوا في الرحال”
Yang artinya “Hendaklah kalian shalat di rumah…!”

Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar kaum muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya.

Jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek dibolehkan tidak shalat fardu di Mesjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di Mesjid. Mengingat bahwa bahaya Covid jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek.

Memang bahaya Virus seperti lebih sepela karena tidak nampak dan tidak diketahui siapa yang sedang terpapar. Justru karena ketidak jelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak lebih sulit diatasi daripada yang sudah jelas.

Maka yang sudah jelas sakit dan tertularnya, jelas pula hukum tidak bolehnya datang ke mesjid karena tidak boleh mencelakakan orang lain tanpa ia sadari. Bukankah Rasulullah melarang orang yang bau mulut karena makan bawang tidak boleh datang ke mesjid beliau. Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidaknya dan diantara jamaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke mesjid.

Yang tidak berjamaah tentu saja kehilangan pahala berjamaah, tetapi ia Insya Allah memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar.

Tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga jamaah yang lain, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja berjamaah di mesjid baginya lebih utama.

Wallahu A’lam bil Shawab.

Bekasi, 12 Juli 2021
(Jeje Zaenudin Abu Himam)

Salsa Sabrina

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

1 week ago