Timredaksi.com – Kasus viralnya anak berusia 14 tahun diperkosa oleh sejumlah pelaku, lalu dijual di media sosial Michat akhirnya keempat pelaku diciduk polisi
Kasus ini terungkap dari unggahan di Medsos Instagram, Selasa 28 Desember yakni dari akun @alvianakmal.
Polrestabes Bandung melakukan langkah cepat, dan berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan dan penjualan wanita.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Tri Handoyo menjelaskan bahwa riga orang pelaku berinisial S, I, dan L telah diamankan polisi.
Kasatreskrim menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan terlebih dahulu dengan seorang pelaku berinisial I lewat aplikasi Facebook.
Singkat cerita, dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian berpacaran.
“Pertama inisial I dia kenalan lewat Facebook dengan korban. Terus, I sama korban pacaran,” terangnya, Selasa 28 Desember 2021 kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Kasatreskrim menambahkan, bahwa setelah berpacaran, korban dan pelaku bahkan sempat bersetubuh.
“I yang jadi pacar korban lalu mengajak rekannya yakni S untuk bersama-sama menjual korban melalui aplikasi Michat. Keduanya kemudian diamankan oleh polisi. Selain I dan S, ada pelaku lainnya berinisial L yang turut diamankan,” jelasnya.
AKBP Rudi Tri Handoyo menegaskan bahwa L ini merupakan istri dari S dan diduga turut terlibat dalam perkara tersebut yakni dengan mengancam dan terlibat menjual korban.
“Jadi untuk tarif yang dikenakan oleh para pelaku pada korban, tak dirinci,” jelasnya.
Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…
Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…
Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…