News

Terungkap, Ini Detik-Detik Pengusaha Kuliner Cabuli Karyawannya di Mobil BMW

Timredaksi.com – Pengusaha kuliner di Surakarta, Jawa Tengah, berinisial HDC harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya adalah karyawan pelaku sendiri yakni berinisial VDA, 17, warga Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada dalam satu mobil.

Kejadian itu bermula saat tersangka HDC mengajak korban ke salah satu restoran di kawasan Kecamatan Laweyan Kota Surakarta untuk membicarakan permasalahan yang dialami VDA, Sabtu (18/09/2021) malam sekitar pukul 22.30.

Dalam perjalanan mengantarkan VDA pulang, Minggu (19/09/2021) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB tersangka menawarkan minum-minuman keras.

Sesudah itu, terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan oleh HDC terhadap VDA di dalam mobil BMW yang terparkir di Jalan Pleret Utama III 23 Kelurahan, Banyuanyar, Surakarta.

Aksi bejat bos restoran itu terkuak setelah orang tua korban (TW) membuat laporan polisi ke pihak Polresta Surakarta, Minggu (19/09/2021).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, VDA dan HDC mulai berkenalan saat VDA diterima sebagai karyawan di restoran tersebut pada Juni 2021 lalu.

Memasuki bulan Juli 2021 atau satu bulan VDA bekerja, jalinan komunikasi keduanya makin intens.

Keduanya mulai akrab dan membuat tersangka mengetahui beberapa masalah korban.

Pengusaha kuliner di Surakarta, Jawa Tengah, berinisial HDC harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka merayu korban dengan janji-janji menyelesaikan masalah keuangan, sekolah dan perayaan ulang tahun ke-18 korban yang membuat korban baper,” jelas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11/2021) siang.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka saat kejadian dan satu unit mobil BMW milik tersangka.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolresta Surakarta dan telah diajukan berkas ke JPU pada penelitian tahap pertama, dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Surakarta,” ungkap Kombes Ade.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ade menambahkan, Satreskrim Polresta Surakarta masih menyelidiki terkait dengan dugaan pelanggaran memperkerjakan anak di bawah umur.

“Untuk saat ini kami masih fokus dalam pengungkapan dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur termasuk sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol,” pungkasnya.

 

(Montt/JPNN)

Azzam Putra

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago