Timredaksi.com – Seorang mahasiswa di Barru, Sulawesi Selatan, Mahmud (20), ditangkap polisi atas pelecehan seksual terhadap wanita di media sosial Facebook. Dia disebut polisi kerap mengirimkan foto-foto alat kelaminnya kepada korban.
“Pelaku mengirimkan foto-foto alat kelaminnya ke korban di mana alat kelaminnya tersebut telah difoto sebelumnya,” ujar Kasubag Humas Polres Barru Kompol Sainuddin saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Mahmud diringkus polisi di Jalan AP Pettarani, Barru, pada Kamis (5/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Kepada polisi, Mahmud tak dapat mengelak setelah sejumlah barang bukti perbuatannya ditemukan polisi.
“Barang bukti yang kita sita ada sebuah handphone, SIM card, akun Facebook lengkap dengan password-nya,” tutur Sainuddin.
Dia melanjutkan, pelaku menjalankan aksinya tersebut dengan cara mengajak korbannya berkenalan di masengger Facebook. Ketika korban tak memberi respons, pelaku malah mengirimkan foto-foto alat kelaminnya.
“Karena chat pelaku tidak dibalas oleh korban, pelaku kesal dan dia kemudian mengirim foto alat kelamin miliknya ke akun korban,” katanya.
Kini, Mahmud telah mendekam di kamar tahanan Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Intan/S:Detikcom)
Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…
Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…
Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan…
Timredaksi.com, Jakarta- Lembaga Dakwah PBNU kembali meneguhkan perannya dalam berkhidmat untuk menebarkan spirit dakwah kepada…
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…