Timredaksi.com – Seorang mahasiswa di Barru, Sulawesi Selatan, Mahmud (20), ditangkap polisi atas pelecehan seksual terhadap wanita di media sosial Facebook. Dia disebut polisi kerap mengirimkan foto-foto alat kelaminnya kepada korban.
“Pelaku mengirimkan foto-foto alat kelaminnya ke korban di mana alat kelaminnya tersebut telah difoto sebelumnya,” ujar Kasubag Humas Polres Barru Kompol Sainuddin saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Mahmud diringkus polisi di Jalan AP Pettarani, Barru, pada Kamis (5/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Kepada polisi, Mahmud tak dapat mengelak setelah sejumlah barang bukti perbuatannya ditemukan polisi.
“Barang bukti yang kita sita ada sebuah handphone, SIM card, akun Facebook lengkap dengan password-nya,” tutur Sainuddin.
Dia melanjutkan, pelaku menjalankan aksinya tersebut dengan cara mengajak korbannya berkenalan di masengger Facebook. Ketika korban tak memberi respons, pelaku malah mengirimkan foto-foto alat kelaminnya.
“Karena chat pelaku tidak dibalas oleh korban, pelaku kesal dan dia kemudian mengirim foto alat kelamin miliknya ke akun korban,” katanya.
Kini, Mahmud telah mendekam di kamar tahanan Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Intan/S:Detikcom)
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…