Timredaksi.com – Seorang mahasiswa di Barru, Sulawesi Selatan, Mahmud (20), ditangkap polisi atas pelecehan seksual terhadap wanita di media sosial Facebook. Dia disebut polisi kerap mengirimkan foto-foto alat kelaminnya kepada korban.
“Pelaku mengirimkan foto-foto alat kelaminnya ke korban di mana alat kelaminnya tersebut telah difoto sebelumnya,” ujar Kasubag Humas Polres Barru Kompol Sainuddin saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Mahmud diringkus polisi di Jalan AP Pettarani, Barru, pada Kamis (5/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Kepada polisi, Mahmud tak dapat mengelak setelah sejumlah barang bukti perbuatannya ditemukan polisi.
“Barang bukti yang kita sita ada sebuah handphone, SIM card, akun Facebook lengkap dengan password-nya,” tutur Sainuddin.
Dia melanjutkan, pelaku menjalankan aksinya tersebut dengan cara mengajak korbannya berkenalan di masengger Facebook. Ketika korban tak memberi respons, pelaku malah mengirimkan foto-foto alat kelaminnya.
“Karena chat pelaku tidak dibalas oleh korban, pelaku kesal dan dia kemudian mengirim foto alat kelamin miliknya ke akun korban,” katanya.
Kini, Mahmud telah mendekam di kamar tahanan Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Intan/S:Detikcom)
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…
Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…
Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…
Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…