News

Ternyata PKS Belum Setuju, RUU HKPD Di Naikan Di Paripurna

Timredaksi.com – Komisi XI DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) maju dari tingkat satu di komisi keuangan ke tingkat dua di rapat paripurna DPR. Persetujuan diberikan oleh hampir seluruh fraksi, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Setelah kita mendengarkan pandangan dari mini fraksi, pemerintah, dan DPD, kita sekarang mengambil keputusan pembicaraan tingkat dua RUU HKPD. Apakah dapat diterima? Setuju?” ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat rapat bersama pemerintah di Gedung DPR/MPR, Selasa (23/11).

Dilangair dari CNN Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi persetujuan dari para anggota legislatif. Ia menekankan pembentukan RUU HKPD ini bertujuan untuk memaksimalkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola keuangan, mulai dari penerimaan daerah termasuk pajak, belanja, dan lainnya.

“Utamanya agar kita bisa meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap menjaga keseimbangan beban bagi layanan masyarakat,” ucap Ani, sapaan akrabnya pada kesempatan yang sama.

Selain itu, Ia mengharapkan keberadaan RUU bisa menjadikan kerjasama pusat dan daerah baik dalam keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan masing-masing bisa bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangannya.

“RUU ini diiharapkan hadir di saat yang tepat untuk menjadi instrumen penting bagi konsolidasi fiskal. Sekali lagi bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN di mana APBD merupakan bagian yang penting dalam APBN kita,” ungkapnya

“Utamanya agar kita bisa meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap menjaga keseimbangan beban bagi layanan masyarakat,”paparnya

Lebih lanjut, ia mengatakan RUU HKPD akan terdiri dari empat pilar, yaitu soal perpajakan, penyederhanaan retribusi daerah, belanja daerah. Rencananya, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara, retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Kendati jumlah jenisnya berkurang, tapi Ani yakin hal ini tak serta merta akan menyusutkan kantong penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah.

“Jumlah retribusi dan pajak daerah yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru penerimaan dari kabupaten/kota bisa meningkat menggunakan baseline 2020, naiknya hingga 50 persen,” jelasnya.

“Pemerintah ingin ada simplifikasi program tapi ini tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah karena kami melihat program yang sampai ratusan justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi lebih baik dibuat seefisien mungkin,” pungkasnya. (ror)

Asrorie

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

22 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

1 day ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago