Timredaksi.com – Komisi XI DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) maju dari tingkat satu di komisi keuangan ke tingkat dua di rapat paripurna DPR. Persetujuan diberikan oleh hampir seluruh fraksi, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Setelah kita mendengarkan pandangan dari mini fraksi, pemerintah, dan DPD, kita sekarang mengambil keputusan pembicaraan tingkat dua RUU HKPD. Apakah dapat diterima? Setuju?” ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat rapat bersama pemerintah di Gedung DPR/MPR, Selasa (23/11).
Dilangair dari CNN Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi persetujuan dari para anggota legislatif. Ia menekankan pembentukan RUU HKPD ini bertujuan untuk memaksimalkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola keuangan, mulai dari penerimaan daerah termasuk pajak, belanja, dan lainnya.
“Utamanya agar kita bisa meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap menjaga keseimbangan beban bagi layanan masyarakat,” ucap Ani, sapaan akrabnya pada kesempatan yang sama.
Selain itu, Ia mengharapkan keberadaan RUU bisa menjadikan kerjasama pusat dan daerah baik dalam keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan masing-masing bisa bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangannya.
“RUU ini diiharapkan hadir di saat yang tepat untuk menjadi instrumen penting bagi konsolidasi fiskal. Sekali lagi bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN di mana APBD merupakan bagian yang penting dalam APBN kita,” ungkapnya
“Utamanya agar kita bisa meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap menjaga keseimbangan beban bagi layanan masyarakat,”paparnya
Lebih lanjut, ia mengatakan RUU HKPD akan terdiri dari empat pilar, yaitu soal perpajakan, penyederhanaan retribusi daerah, belanja daerah. Rencananya, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara, retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Kendati jumlah jenisnya berkurang, tapi Ani yakin hal ini tak serta merta akan menyusutkan kantong penerimaan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah.
“Jumlah retribusi dan pajak daerah yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru penerimaan dari kabupaten/kota bisa meningkat menggunakan baseline 2020, naiknya hingga 50 persen,” jelasnya.
“Pemerintah ingin ada simplifikasi program tapi ini tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah karena kami melihat program yang sampai ratusan justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi lebih baik dibuat seefisien mungkin,” pungkasnya. (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…