BUMN

Terlalu!.. PT. Perindo Kembali Belum Bisa Bayar Uang Pensiun

Timredaksi.com – Jakarta. Kembali PT. Perikanan Indonesia (Perindo) di lokasi Pelabuhan Muara Baru Nizam Zachaman Jakarta Utara diduga belum bisa membayar uang pensiunan dua karyawannya, Jum’at 29/7/2022.

Dalam lapiran keputusan Direksi PT. Perikanan Indonesia Nomor : SK-0033/PERINDO/Dir.B/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 sudah diterbitkan.

Lebih lanjut catatan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengati hak pekerja tetap yang diberhentikan dengan hormat karena usia pensiun tersebut belum juga diterima oleh dua matan karyawan Perindo tersebut.

Berdasarkan catatan peraturan Perusahaan PT. Perikanan Indonesia (Persero) Nomor : PER-025/PERINDO/DIR.A/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang ketenaga kerjaan dan uang penganti hak kepada para pekerja yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana diatas dengan rincian sebagai berikut :

“Uang pesangon untuk 1 orang 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.489.000 total Rp.116.690.400. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.489.000 total Rp.51..000. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.116.690.400 jumlah Rp.24.300.000,” Tulis catatan lampiran Perindo.

Lebih dari itu perum Perindo juga belum membayar uang pensiunan salah satu karyawannya yang tak bisa publikasikan nama.

“Uang pesangon 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.391.400 total Rp.115.045.200. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.391.200 total Rp.45.131.200. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.115.045.200 jumlah Rp.24.926.460,” Tulis lampiran Perindo.

Sebelumnya Mantan karyawan Perikanan Indonesia (Perindo) Nanang Hari Santoso sudah mengukapkan lambatnya hak gajih pensiunan yang belum kunjung dibayarkan.

“Jadi saya kesini mau mengambil sisa gajih pensiunan. Ada 34 juta uang belum masuk ke rekening. Sudah sepuluh bulan saya menunggu, bolak balik ke kantor tapi belum juga,” kata Nanang

Mantan pegawai Perum bagian instalasi listri tersebut melengkapi kelengkapan berkas pensiun yang sudah dilengkapi sejak bulan Desember tahun 2019.

Namun Merasa masih ada kekurangan sisa uang pensiun ia melayangkan surat pada tanggal 19/1/2022, prihal klarifikasi biaya uang pengganti hak pensiun Rp.34.870.500

Sementara berita diterbita pihak Perindo melalui bendahara Manahan Hutapea belum bisa memberikan keterangan terkait belum bisa bayarnya dua mantan karyawan Perindo tersebut.

Asrorie

Recent Posts

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

7 mins ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

50 mins ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago