BUMN

Terlalu!.. PT. Perindo Kembali Belum Bisa Bayar Uang Pensiun

Timredaksi.com – Jakarta. Kembali PT. Perikanan Indonesia (Perindo) di lokasi Pelabuhan Muara Baru Nizam Zachaman Jakarta Utara diduga belum bisa membayar uang pensiunan dua karyawannya, Jum’at 29/7/2022.

Dalam lapiran keputusan Direksi PT. Perikanan Indonesia Nomor : SK-0033/PERINDO/Dir.B/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 sudah diterbitkan.

Lebih lanjut catatan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengati hak pekerja tetap yang diberhentikan dengan hormat karena usia pensiun tersebut belum juga diterima oleh dua matan karyawan Perindo tersebut.

Berdasarkan catatan peraturan Perusahaan PT. Perikanan Indonesia (Persero) Nomor : PER-025/PERINDO/DIR.A/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang ketenaga kerjaan dan uang penganti hak kepada para pekerja yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana diatas dengan rincian sebagai berikut :

“Uang pesangon untuk 1 orang 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.489.000 total Rp.116.690.400. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.489.000 total Rp.51..000. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.116.690.400 jumlah Rp.24.300.000,” Tulis catatan lampiran Perindo.

Lebih dari itu perum Perindo juga belum membayar uang pensiunan salah satu karyawannya yang tak bisa publikasikan nama.

“Uang pesangon 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.391.400 total Rp.115.045.200. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.391.200 total Rp.45.131.200. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.115.045.200 jumlah Rp.24.926.460,” Tulis lampiran Perindo.

Sebelumnya Mantan karyawan Perikanan Indonesia (Perindo) Nanang Hari Santoso sudah mengukapkan lambatnya hak gajih pensiunan yang belum kunjung dibayarkan.

“Jadi saya kesini mau mengambil sisa gajih pensiunan. Ada 34 juta uang belum masuk ke rekening. Sudah sepuluh bulan saya menunggu, bolak balik ke kantor tapi belum juga,” kata Nanang

Mantan pegawai Perum bagian instalasi listri tersebut melengkapi kelengkapan berkas pensiun yang sudah dilengkapi sejak bulan Desember tahun 2019.

Namun Merasa masih ada kekurangan sisa uang pensiun ia melayangkan surat pada tanggal 19/1/2022, prihal klarifikasi biaya uang pengganti hak pensiun Rp.34.870.500

Sementara berita diterbita pihak Perindo melalui bendahara Manahan Hutapea belum bisa memberikan keterangan terkait belum bisa bayarnya dua mantan karyawan Perindo tersebut.

Asrorie

Recent Posts

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago

Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di IPB University

Timredaksi.com, Bogor – PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung…

3 weeks ago