Timredaksi.com – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi terduga pelaku kekerasan seksual.
Sosok mahasiswa berinisial MKA itu ternyata merupakan seorang aktivis kampus di UMY.
Kekinian, Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat alias drop out (DO).
Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiwa UMY.
Gunawan mengatakan keputusan DO tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Melansir dari KOMPAS.TV pada Jumat (7/1/2022), perbuatan MKA tergolong sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Sebelumnya, pelaku juga mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi dalam rentang waktu berbeda.
Gunawan menjelaskan pelaku memperkosa korban pertama pada tahun 2018 silam.
Sementara dua korban lainnya, pemerkosaan terjadi pada tahun 2021.
Lebih lanjut, Gunawan menuturkan bahwa pihaknya akan memberi pendampingan psikologis untuk para korban melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Selain itu, pihak kampus juga akan menyediakan pendampingan hukum jika korban berkeinginan melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum.
Gunawan mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.
(Ham/Nes)
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…
Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…
Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…
Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…
Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…