Featured

Teganya Ibunda Cabuli Anak Sendiri saat di Rumah Sepi Tak Ada Suami

Jakarta, timredaksi.com – Seorang ibu rumah tangga, berinisial NHJ, merasa kesepian kala ditinggal suaminya bekerja di luar kota. Entah apa yang merasuki, NHJ tega melampiaskan nafsunya kepada buah hatinya yang masih berusia 3 tahun.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan NHJ di rumahnya di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Juni 2020. Dia melakukan perbuatan bejatnya itu saat suaminya tak di rumah.

“NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial RFR (3), yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Artanto dalam keterangannya Jumat (29/1/2021).

Menurut Artanto, asus ini terungkap ketika sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR. NAR, lanjut dia, mengirim video saat ibunya melakukan pencabulan terhadap adik kecilnya.

“Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian,” tutur Artanto.

NHJ Ditangkap dan Ditahan

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 26 Januari 2021.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan,” kata Artanto.

Desakan Seksual

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan NHJ nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual.

Alasannya, suami NHJ jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.

“Memenuhi kebutuhan seksual. Ya ini, lagi pengin (berhubungan seksual) tapi suami tidak ada,” kata Ni Made.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Ham/S/Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago