News

Tega! Karena Uang Rp 50ribu, Pelaku Tembak Korban, Simak Kronologinya

Timredaksi.com, Jakarta – Peristiwa kejahatan  marak terjadi akhir-akhir ini. Pelakunya bahkan tega melukai korban dengan senjata tajam hingga pistol.

Seperti baru-baru ini, kejahatan penembakan terjadi di Deli Serdang, Sumut.

Kasus penembakan pendeta bernama Fernando Tambunan, 42, yang sempat menggegerkan warga akhirnya terungkap.

Polresta Deli Serdang berhasil menemukan sekaligus mengamankan pelakunya, yakni ZS, 47, warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian nahas itu terjadi di rumah korban yang tak jauh dengan lokasi rumah pelaku.

Rumah korban di Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menjadi saksi bisu atas kejadian penembakan pada Senin (27/6) sekitar pukul 20.30 WIB silam.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebut pelaku merupakan pemuda setempat yang sering meminta jatah uang keamanan.

Namun, saat pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan dalih uang keamanan, korban tidak memberikan uang tersebut.

“Pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap Fernando Tambunan,” kata Irsan sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Sabtu (2/7).

Tak lama setelah kejadian itu, pelaku lalu mengambil senapan angin serta tiga butir peluru miliknya dan membawanya ke sebuah kandang lembu.

Di sana, pelaku menyimpan senapan tersebut. Setelah menyimpannya, ZS lalu pulang ke rumahnya untuk tidur siang.

Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban lalu kembali ke kandang lembu tersebut untuk mengambil senapan angin yang sebelumnya telah disimpannya.

Dia kemudian berjalan menuju sebuah perbukitan yang berada di dekat rumah korban. Dari sana, pelaku langsung menembak korban yang saat itu tengah duduk di teras rumahnya.

“Tembakan pelaku mengenai badan Fernando. Korban langsung meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanannya,” ujar mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, akhirnya atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago