News

Tega! Karena Uang Rp 50ribu, Pelaku Tembak Korban, Simak Kronologinya

Timredaksi.com, Jakarta – Peristiwa kejahatan  marak terjadi akhir-akhir ini. Pelakunya bahkan tega melukai korban dengan senjata tajam hingga pistol.

Seperti baru-baru ini, kejahatan penembakan terjadi di Deli Serdang, Sumut.

Kasus penembakan pendeta bernama Fernando Tambunan, 42, yang sempat menggegerkan warga akhirnya terungkap.

Polresta Deli Serdang berhasil menemukan sekaligus mengamankan pelakunya, yakni ZS, 47, warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian nahas itu terjadi di rumah korban yang tak jauh dengan lokasi rumah pelaku.

Rumah korban di Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menjadi saksi bisu atas kejadian penembakan pada Senin (27/6) sekitar pukul 20.30 WIB silam.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebut pelaku merupakan pemuda setempat yang sering meminta jatah uang keamanan.

Namun, saat pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan dalih uang keamanan, korban tidak memberikan uang tersebut.

“Pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap Fernando Tambunan,” kata Irsan sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Sabtu (2/7).

Tak lama setelah kejadian itu, pelaku lalu mengambil senapan angin serta tiga butir peluru miliknya dan membawanya ke sebuah kandang lembu.

Di sana, pelaku menyimpan senapan tersebut. Setelah menyimpannya, ZS lalu pulang ke rumahnya untuk tidur siang.

Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban lalu kembali ke kandang lembu tersebut untuk mengambil senapan angin yang sebelumnya telah disimpannya.

Dia kemudian berjalan menuju sebuah perbukitan yang berada di dekat rumah korban. Dari sana, pelaku langsung menembak korban yang saat itu tengah duduk di teras rumahnya.

“Tembakan pelaku mengenai badan Fernando. Korban langsung meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanannya,” ujar mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, akhirnya atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago