News

Tega! Karena Uang Rp 50ribu, Pelaku Tembak Korban, Simak Kronologinya

Timredaksi.com, Jakarta – Peristiwa kejahatan  marak terjadi akhir-akhir ini. Pelakunya bahkan tega melukai korban dengan senjata tajam hingga pistol.

Seperti baru-baru ini, kejahatan penembakan terjadi di Deli Serdang, Sumut.

Kasus penembakan pendeta bernama Fernando Tambunan, 42, yang sempat menggegerkan warga akhirnya terungkap.

Polresta Deli Serdang berhasil menemukan sekaligus mengamankan pelakunya, yakni ZS, 47, warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian nahas itu terjadi di rumah korban yang tak jauh dengan lokasi rumah pelaku.

Rumah korban di Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menjadi saksi bisu atas kejadian penembakan pada Senin (27/6) sekitar pukul 20.30 WIB silam.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebut pelaku merupakan pemuda setempat yang sering meminta jatah uang keamanan.

Namun, saat pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan dalih uang keamanan, korban tidak memberikan uang tersebut.

“Pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap Fernando Tambunan,” kata Irsan sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Sabtu (2/7).

Tak lama setelah kejadian itu, pelaku lalu mengambil senapan angin serta tiga butir peluru miliknya dan membawanya ke sebuah kandang lembu.

Di sana, pelaku menyimpan senapan tersebut. Setelah menyimpannya, ZS lalu pulang ke rumahnya untuk tidur siang.

Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban lalu kembali ke kandang lembu tersebut untuk mengambil senapan angin yang sebelumnya telah disimpannya.

Dia kemudian berjalan menuju sebuah perbukitan yang berada di dekat rumah korban. Dari sana, pelaku langsung menembak korban yang saat itu tengah duduk di teras rumahnya.

“Tembakan pelaku mengenai badan Fernando. Korban langsung meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanannya,” ujar mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, akhirnya atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago