News

Tak Terima RUU DD, Masa Apdesi Gruduk Instan Presiden Lanjut ke Gedung MPR/DPR

Timredaksi.com – Gabungan massa dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) berorasi di Istana merdeka. Dalam orasinya mereka menuntut terkait adanya Revisi Undang-undang (RUU) Dana Desa (DD).

Usai orasi masa Apdisi bergerak ke gedung MPR DPR RI, senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), guna sampaikan aspirasi para kepada desa.

Salah satu perwakilan Apdesi Firman mengatakan maksud kehadiran mereka ke istana dikarnakan kekecewaan mereka terhadap perubahan terhadap UU Dana Desa. Lanjut rencana masa akan menyatroni gedung DPR RI untuk unjuk rasa.

“Sementara ini bapak presiden tidak ada di Istana, percuma dia tidak memenuhi tuntutan kita. Hayo kita pergi ke gedung DPR MPR, sampaika aspirasi kita semua, ayo ayo ayo,” kata Firman saat orasi depan istana, Kamis (16/12/2021).

Diketahui di lokasi patung Jakpus, pukul 15.07 WIB, massa menuju jalan di kawasan patung kuda. Sementara seluruh ruas jalan dari arah jalan medan merdeka barat ditutup, kendaraan dari arah jalan MH thamrin ke monas dialihkan ke jalan budi kemuliaan.

Apdesi mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.

“Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kalau PP tidak direvisi, dan maka kita akan ditagih janji oleh masyarakat kami tuntut untuk revisi. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres 104 Tahun 2021 direvisi,” ujar salah satu orator.

Setelah bubarnya massa Apdesi, jalan medan merdeka selatan ditutup. Kemacetan terjadi akibat kendaraan pedemo yang hendak melanjutkan menuju gedung Senayan Gedunb MPR/DPR/DPD RI

Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga desa berwenang untuk mengatur dan mengurus dana desa sesuai hasil permusyawaratan di desa,” ujarnya.

Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan desa sehingga Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa.

“Kami meminta dukungan bupati/wali kota dan DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan dana desa pada TA 2022,” Bebernya

Lebih lanjut dirinya menyampaikan dana desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas, dan permusyawaratan dalam UU No 6/2014 tentang Desa tersebut.

“Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan kepala desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” pukasnya (ror)

Asrorie

Recent Posts

Mendes Yandri Gandeng UIN SMH Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor di Banten

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi…

12 hours ago

Ingkong Ala Apresiasi Prestasi Nilam di Puteri Indonesia 2026

Timredaksi.com, Tanjung Selor – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, mengajak generasi muda mengambil peran…

13 hours ago

Berbagi Inspirasi, Putri Indonesia Kaltara Kunjungi Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, TANJUNG SELOR – Kehangatan dan keceriaan menyelimuti LKSA Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Rita…

15 hours ago

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

Timredaksi.com, Jakarta - Hari Lahir Pancasila jadi refleksi insan peradilan dalam jadikan ruang sidang benteng…

17 hours ago

Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Optimisme Baru bagi Program Gizi Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan…

18 hours ago

Ditjen Hubla dan Pemda Ngada Teken Perjanjian Hibah Aset, Perkuat Pengembangan Pelabuhan Maumbawa NTT

Timredaksi.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menandatangani…

1 day ago