News

Tak Terima RUU DD, Masa Apdesi Gruduk Instan Presiden Lanjut ke Gedung MPR/DPR

Timredaksi.com – Gabungan massa dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) berorasi di Istana merdeka. Dalam orasinya mereka menuntut terkait adanya Revisi Undang-undang (RUU) Dana Desa (DD).

Usai orasi masa Apdisi bergerak ke gedung MPR DPR RI, senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), guna sampaikan aspirasi para kepada desa.

Salah satu perwakilan Apdesi Firman mengatakan maksud kehadiran mereka ke istana dikarnakan kekecewaan mereka terhadap perubahan terhadap UU Dana Desa. Lanjut rencana masa akan menyatroni gedung DPR RI untuk unjuk rasa.

“Sementara ini bapak presiden tidak ada di Istana, percuma dia tidak memenuhi tuntutan kita. Hayo kita pergi ke gedung DPR MPR, sampaika aspirasi kita semua, ayo ayo ayo,” kata Firman saat orasi depan istana, Kamis (16/12/2021).

Diketahui di lokasi patung Jakpus, pukul 15.07 WIB, massa menuju jalan di kawasan patung kuda. Sementara seluruh ruas jalan dari arah jalan medan merdeka barat ditutup, kendaraan dari arah jalan MH thamrin ke monas dialihkan ke jalan budi kemuliaan.

Apdesi mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.

“Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kalau PP tidak direvisi, dan maka kita akan ditagih janji oleh masyarakat kami tuntut untuk revisi. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres 104 Tahun 2021 direvisi,” ujar salah satu orator.

Setelah bubarnya massa Apdesi, jalan medan merdeka selatan ditutup. Kemacetan terjadi akibat kendaraan pedemo yang hendak melanjutkan menuju gedung Senayan Gedunb MPR/DPR/DPD RI

Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga desa berwenang untuk mengatur dan mengurus dana desa sesuai hasil permusyawaratan di desa,” ujarnya.

Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan desa sehingga Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa.

“Kami meminta dukungan bupati/wali kota dan DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan dana desa pada TA 2022,” Bebernya

Lebih lanjut dirinya menyampaikan dana desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas, dan permusyawaratan dalam UU No 6/2014 tentang Desa tersebut.

“Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan kepala desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” pukasnya (ror)

Asrorie

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago