News

Tak Terima Namanya Jadi Merek Rokok, Starbucks Gugat Perusahaan di Sumut

Timredaksi.com, Jakarta — Waralaba kedai kopi asal Amerika Serikat, Starbucks, menggugat salah satu perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Sumatra Tobacco Trading Company. Perusahaan itu membuat merek rokok dengan nama Starbucks.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat (13/8/2021), perkara itu mendapatkan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Perkara ini masih berjalan di PN Jakpus.

Baca juga:

Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat adalah PT Sumatra Tobacco Trading Company.

Berikut ini petitum Starbucks:

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.

3. Membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.

4. Menyatakan merek STARBUCKS milik Penggugat sebagai merek terkenal.

Baca juga:

5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Ditjen KI Kemenkum HAM, Sumatra Tobacco Tradding Company mendaftarkan merek itu sejak 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022. Kelas 34 meliputi:

Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala-penyala).

Tidak dijelaskan mengapa Kemenkumham menerima merek Starbucks yang dimohonkan Sumatra Tobacco Trading Company.

Baca juga:

Sebagaimana diketahui, Starbucks merupakan kedai kopi yang berpusat di Seattle, Amerika Serikat yang mulai melayani pembeli pada 30 Maret 1971. Saat ini tercatat sedikitnya ada 20 ribu lebih kedai Starbucks di penjuru dunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Sturbucks menjual minuman teh dan teman ngopi seperti biji kopi, salad, sandwich, kue kering, cemilan dan barang seperti gelas dan tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh salah satu perusahaan.

(Azzam/Detikcom)

Azzam Putra

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago