News

Tak Terima Namanya Jadi Merek Rokok, Starbucks Gugat Perusahaan di Sumut

Timredaksi.com, Jakarta — Waralaba kedai kopi asal Amerika Serikat, Starbucks, menggugat salah satu perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Sumatra Tobacco Trading Company. Perusahaan itu membuat merek rokok dengan nama Starbucks.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat (13/8/2021), perkara itu mendapatkan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Perkara ini masih berjalan di PN Jakpus.

Baca juga:

Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat adalah PT Sumatra Tobacco Trading Company.

Berikut ini petitum Starbucks:

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.

3. Membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.

4. Menyatakan merek STARBUCKS milik Penggugat sebagai merek terkenal.

Baca juga:

5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Ditjen KI Kemenkum HAM, Sumatra Tobacco Tradding Company mendaftarkan merek itu sejak 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022. Kelas 34 meliputi:

Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala-penyala).

Tidak dijelaskan mengapa Kemenkumham menerima merek Starbucks yang dimohonkan Sumatra Tobacco Trading Company.

Baca juga:

Sebagaimana diketahui, Starbucks merupakan kedai kopi yang berpusat di Seattle, Amerika Serikat yang mulai melayani pembeli pada 30 Maret 1971. Saat ini tercatat sedikitnya ada 20 ribu lebih kedai Starbucks di penjuru dunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Sturbucks menjual minuman teh dan teman ngopi seperti biji kopi, salad, sandwich, kue kering, cemilan dan barang seperti gelas dan tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh salah satu perusahaan.

(Azzam/Detikcom)

Azzam Putra

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago