Timredaksi.com – Kasus Valencya alias Nengsy Lim yang menerima tuntutan 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan menjadi sorotan.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menangani kasus tersebut kini telah ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penarikan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan.
“(Hal ini) guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Leonard menjelaskan terdakwa dilaporkan karena memarahi mantan suaminya, Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.
Dalam persidangan, JPU Glendy menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menurut Leonard, Kejaksaan Agung kini telah mengambil alih kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jabar tersebut.
Leonard menerangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akan mengendalikan langsung kasus tersebut.
Hal tersebut lantaran kasus tersebut telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung.
(Salsa/Nes)
Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…
Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…
CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…
GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…
Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…