Timredaksi.com – Kasus Valencya alias Nengsy Lim yang menerima tuntutan 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan menjadi sorotan.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menangani kasus tersebut kini telah ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penarikan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan.
“(Hal ini) guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Leonard menjelaskan terdakwa dilaporkan karena memarahi mantan suaminya, Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.
Dalam persidangan, JPU Glendy menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menurut Leonard, Kejaksaan Agung kini telah mengambil alih kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jabar tersebut.
Leonard menerangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akan mengendalikan langsung kasus tersebut.
Hal tersebut lantaran kasus tersebut telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung.
(Salsa/Nes)
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…