Timredaksi.com – Seorang remaja di Bener Meriah, Aceh, YD (19) ditangkap polisi karena diduga menyebar foto telanjang pacarnya. YD melakukan aksi itu karena sakit hati pada korban.
“Pelaku sakit hati karena tidak mau diisikan pulsa Rp 100 ribu. Pelaku menyebar foto bugil kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, Kamis (3/12/2020).
Menurut Siswoyo, selama pacaran korban AU (19) pernah beberapa kali mengirim foto telanjang ke pelaku. Foto dikirim lewat aplikasi percakapan setelah diminta YD.
Pasca foto itu tersebar, korban membuat laporan ke polisi. YD akhirnya diciduk personel Satreskrim Polres Bener Meriah pada Selasa (1/12) lalu.
“Kita sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut. Kami imbau warga lebih bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Siswoyo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Azzam/S:Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…