Timredaksi.com – Seorang remaja di Bener Meriah, Aceh, YD (19) ditangkap polisi karena diduga menyebar foto telanjang pacarnya. YD melakukan aksi itu karena sakit hati pada korban.
“Pelaku sakit hati karena tidak mau diisikan pulsa Rp 100 ribu. Pelaku menyebar foto bugil kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, Kamis (3/12/2020).
Menurut Siswoyo, selama pacaran korban AU (19) pernah beberapa kali mengirim foto telanjang ke pelaku. Foto dikirim lewat aplikasi percakapan setelah diminta YD.
Pasca foto itu tersebar, korban membuat laporan ke polisi. YD akhirnya diciduk personel Satreskrim Polres Bener Meriah pada Selasa (1/12) lalu.
“Kita sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut. Kami imbau warga lebih bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Siswoyo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Azzam/S:Detik.com)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…