News

Tahanan di Medan Tewas Dikeroyok Gegara Tolak Bayar ‘Uang Kamar’ Rp 5 Juta

Timredaksi.com – Polrestabes Medan mengungkap motif penganiayaan yang menyebabkan tahanan kasus pencabulan, HS, tewas di dalam rutan. Polisi menyebut peristiwa itu berawal dari korban ogah membayar ‘uang kamar’ yang diminta para tersangka penganiaya.

“Adapun modus yang dilakukan oleh mereka ini yaitu melakukan pemerasan terhadap tahanan. Kelompok ini biasa mereka lakukannya sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB. Ini modusnya ketika tahanan lain tertidur,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Polrestabes Medan, Jumat (26/11/2021).

Dia mengatakan ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Irsan, para tersangka telah beberapa kali menerima uang dari korban.

Sebelum kejadian, katanya, para tersangka itu meminta Rp 5 juta. Namun, korban diduga menolak sehingga terjadi penganiayaan.

“Bahwa pelaku ini, kelompok ini sudah dua kali menerima uang dari si korban HS. Pertama Rp 700 ribu, kedua Rp 200 ribu, kejadian penganiayaan yang kemarin terjadi ini mereka meminta kembali uang kepada korban sebanyak Rp 5 juta,” ujar Irsan.

Irsan mengatakan para tersangka juga diduga berkomunikasi dengan keluarga korban untuk meminta uang. Irsan menyebut polisi juga sedang mengusut dari mana para tahanan tersebut mendapat ponsel untuk berkomunikasi dengan keluarga korban.

“Ini kita sedang dalami bagaimana alat ini bisa masuk ke dalam,” ujar Irsan.

Irsan menyebut para tersangka menyebut duit Rp 5 juta itu sebagai ‘uang kamar’. Polisi masih mendalami apa maksud dari uang kamar itu.

“Yang jelas untuk kepentingan kelompok mereka. Tapi alasan awalnya katanya, ketika tagihan uang Rp 5 juta ini untuk uang kebersamaan, uang kamar. Kita sedang dalami, karena kita ketahui tidak ada istilah sewa menyewa blok di sini,” ucap Irsan.

Keenam tersangka itu adalah HM, H, NP, J, WS, dan TS. Mereka dijerat Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Salsa/Detik)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Perkuat Ekosistem Bank Sampah, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Konsolidasi Pengurus FORSEPSI Periode 2026–2027

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 memperkuat sinergi pengelolaan sampah berkelanjutan…

21 hours ago

Pidato di Assisi, Gagasan Diplomasi Agama Menag Raih Didukung Pemimpin Agama Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Gagasan Menteri Agama Republik Indonesia yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin…

2 days ago

Pilkades Cibaregbeg, Sabki Resmi Dapat Nomor Urut 1

  CIANJUR - Kader Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cibeber, Sabki, secara resmi mengantongi nomor…

2 days ago

Rugikan Warga, Pabrik Ban Bekas di Cianjur Abaikan Sanksi

  CIANJUR - Aktivitas pengolahan ban bekas milik PT Aurora Eco Teknik Indonesia di Desa…

2 days ago

Soroti Kasus Perundungan, Vera Novia Audiensi dengan Kapolres Purwakarta

  PURWAKARTA - Vera Novia menggelar pertemuan silaturahmi bersama Kapolres Purwakarta guna membahas strategi penguatan…

2 days ago

Dukung Atlet Porprov XV Jabar, Disdikpora Cianjur Himpun Dana Rp 32,5 Juta

  CIANJUR - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur secara resmi menyerahkan dana bantuan…

3 days ago