Categories: EntertainmentFeatured

Syekh Puji Klarifikasi Soal Nikahi Bocah 7 Tahun

Timredaksi.com – Syekh Puji akhirnya klarifikasi terkait kabar dirinya yang disebut-sebut kembali menikahi perempuan di bawah umur. Lewat surat yang diterima Insertlive, Sabtu (4/4), Syekh Puji mencoba meluruskan apa yang selama ini dituduhkan kepadanya.

Menurutnya, kabar bahwa ia menikahi bocah berusia tujuh tahun tidaklah benar. Ia menambahkan bahwa kabar tersebut merupakan buntut dari pemerasan seseorang kepadanya.

“Bahwa tidak benar Saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” tulis Syekh Puji dalam suratnya.

“Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada Saya sejumlah Rp.35.000,000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang Saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar Saya pasti akan dipercaya,” tambahnya.

Dengan hebohnya pemberitaan dirinya menikahi bocah tujuh tahun, Syekh Puji mengaku sampai dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tudingan pedofil. Merasa semua itu tidak benar, Syekh Puji pun siap mengikuti prosedur kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

“Bahwa Saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas,” ungkapnya.

“Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid L9 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan,” lanjut Syekh Puji.

Diberitakan beberapa hari lalu bahwa Syekh Puji kembali menikahi gadis di bawah umur. Karena aksinya ini Syekh Puji bahkan dilaporkan ke pihak berwajib.

Syekh Puji memang dikenal publik sebagai pria yang menikahi gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 lalu. Gara-gara nekat menikahi Ulfa, Syekh Puji bahkan harus menjalani hukuman penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

admin

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

4 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

5 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

6 days ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

6 days ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

6 days ago