Categories: EntertainmentFeatured

Syekh Puji Klarifikasi Soal Nikahi Bocah 7 Tahun

Timredaksi.com – Syekh Puji akhirnya klarifikasi terkait kabar dirinya yang disebut-sebut kembali menikahi perempuan di bawah umur. Lewat surat yang diterima Insertlive, Sabtu (4/4), Syekh Puji mencoba meluruskan apa yang selama ini dituduhkan kepadanya.

Menurutnya, kabar bahwa ia menikahi bocah berusia tujuh tahun tidaklah benar. Ia menambahkan bahwa kabar tersebut merupakan buntut dari pemerasan seseorang kepadanya.

“Bahwa tidak benar Saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” tulis Syekh Puji dalam suratnya.

“Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada Saya sejumlah Rp.35.000,000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang Saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar Saya pasti akan dipercaya,” tambahnya.

Dengan hebohnya pemberitaan dirinya menikahi bocah tujuh tahun, Syekh Puji mengaku sampai dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tudingan pedofil. Merasa semua itu tidak benar, Syekh Puji pun siap mengikuti prosedur kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

“Bahwa Saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas,” ungkapnya.

“Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid L9 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan,” lanjut Syekh Puji.

Diberitakan beberapa hari lalu bahwa Syekh Puji kembali menikahi gadis di bawah umur. Karena aksinya ini Syekh Puji bahkan dilaporkan ke pihak berwajib.

Syekh Puji memang dikenal publik sebagai pria yang menikahi gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 lalu. Gara-gara nekat menikahi Ulfa, Syekh Puji bahkan harus menjalani hukuman penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

admin

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

4 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago