Timredaksi.com – Syekh Puji akhirnya klarifikasi terkait kabar dirinya yang disebut-sebut kembali menikahi perempuan di bawah umur. Lewat surat yang diterima Insertlive, Sabtu (4/4), Syekh Puji mencoba meluruskan apa yang selama ini dituduhkan kepadanya.
Menurutnya, kabar bahwa ia menikahi bocah berusia tujuh tahun tidaklah benar. Ia menambahkan bahwa kabar tersebut merupakan buntut dari pemerasan seseorang kepadanya.
“Bahwa tidak benar Saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” tulis Syekh Puji dalam suratnya.
“Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada Saya sejumlah Rp.35.000,000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang Saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar Saya pasti akan dipercaya,” tambahnya.
Dengan hebohnya pemberitaan dirinya menikahi bocah tujuh tahun, Syekh Puji mengaku sampai dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tudingan pedofil. Merasa semua itu tidak benar, Syekh Puji pun siap mengikuti prosedur kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
“Bahwa Saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas,” ungkapnya.
“Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid L9 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan,” lanjut Syekh Puji.
Diberitakan beberapa hari lalu bahwa Syekh Puji kembali menikahi gadis di bawah umur. Karena aksinya ini Syekh Puji bahkan dilaporkan ke pihak berwajib.
Syekh Puji memang dikenal publik sebagai pria yang menikahi gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 lalu. Gara-gara nekat menikahi Ulfa, Syekh Puji bahkan harus menjalani hukuman penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…