News

Surya Paloh Digugat ke Pengadilan, Penggugatnya Bikin Kaget, Tak Disangka!

Timredaksi.com – Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 Amirul Muchtar menggugat Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan pada Rabu (17/11).

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi petitum gugatan melansir laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Dalam perkara ini, Amirul menggugat Surya Paloh, Mahkamah Partai NasDem, dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru.

Amirul juga menyampaikan gugatan dalam provisi, atau permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Dalam gugatannya, ia memohon pengadilan menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

“Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” demikian bunyi petitum gugatan dalam provisi.

Gugatan Diduga soal PAW

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui masalah gugatan tersebut.

Namun, ia menduga gugatan itu berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) Amirul Muchtar.

Ketua DPP NasDem Korwil Sumatera Selatan III Fauzi Amro mengatakan, gugatan Amirul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berkaitan dengan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ia menjelaskan, NasDem memang melakukan PAW dengan memberhentikan Amirul dan menggantinya dengan Kawairus Efendy.

Fauzi menjelaskan, perolehan suara Amirul dan Kawairus pada Pileg 2019 lalu memang selisih tipis.

Kemudian, Kawairus menduga bahwa Amirul mengambil perolehan suara miliknya dan membawa masalah ini ke Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa Amirul dan Kawairus bisa menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem dengan durasi masing-masing 2,5 tahun.

“Sama Mahkamah Partai menindaklanjutinya ke DPP, DPP menindaklanjuti berupa surat PAW. Dasarnya keputusan Mahkamah Partai. Amirulnya enggak puas, akhirnya menggugat,” ujar Fauzi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali juga mengaku belum mengetahui pasti masalah gugatan terhadap Surya Paloh itu.

Namun, ia memastikan pihaknya menghormati sikap yang diambil Amirul Muchtar tersebut.

“Dalam pelaksanaan putusan-putusan partai itu, kebijakan-kebijakan partai, ada orang yang merasa dirugikan, ada orang yang tidak puas. Yang tidak puas silakan gunakan mekanisme yang ada. Mau pengadilan, kemana, itu adalah hal yang harus kita hormati. Karena hak-hak itu diatur dalam UU, setiap warga negara itu dilindungi,” ujar Ali.

“Begitu pun tentunya kader-kader Partai NasDem yang kemudian merasa hak-haknya diganggu dengan keputusan partai, silakan aja, ya kita hormati itu. Walaupun saya belum tahu nih permasalahannya apa, saya belum tahu persis,” kata dia menambahkan.

(Sd/Wa/Kp/Montt/CNN Indonesia)

Salsa Sabrina

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago