News

Surya Paloh Digugat ke Pengadilan, Penggugatnya Bikin Kaget, Tak Disangka!

Timredaksi.com – Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 Amirul Muchtar menggugat Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan pada Rabu (17/11).

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi petitum gugatan melansir laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Dalam perkara ini, Amirul menggugat Surya Paloh, Mahkamah Partai NasDem, dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru.

Amirul juga menyampaikan gugatan dalam provisi, atau permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Dalam gugatannya, ia memohon pengadilan menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

“Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” demikian bunyi petitum gugatan dalam provisi.

Gugatan Diduga soal PAW

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui masalah gugatan tersebut.

Namun, ia menduga gugatan itu berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) Amirul Muchtar.

Ketua DPP NasDem Korwil Sumatera Selatan III Fauzi Amro mengatakan, gugatan Amirul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berkaitan dengan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ia menjelaskan, NasDem memang melakukan PAW dengan memberhentikan Amirul dan menggantinya dengan Kawairus Efendy.

Fauzi menjelaskan, perolehan suara Amirul dan Kawairus pada Pileg 2019 lalu memang selisih tipis.

Kemudian, Kawairus menduga bahwa Amirul mengambil perolehan suara miliknya dan membawa masalah ini ke Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa Amirul dan Kawairus bisa menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem dengan durasi masing-masing 2,5 tahun.

“Sama Mahkamah Partai menindaklanjutinya ke DPP, DPP menindaklanjuti berupa surat PAW. Dasarnya keputusan Mahkamah Partai. Amirulnya enggak puas, akhirnya menggugat,” ujar Fauzi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali juga mengaku belum mengetahui pasti masalah gugatan terhadap Surya Paloh itu.

Namun, ia memastikan pihaknya menghormati sikap yang diambil Amirul Muchtar tersebut.

“Dalam pelaksanaan putusan-putusan partai itu, kebijakan-kebijakan partai, ada orang yang merasa dirugikan, ada orang yang tidak puas. Yang tidak puas silakan gunakan mekanisme yang ada. Mau pengadilan, kemana, itu adalah hal yang harus kita hormati. Karena hak-hak itu diatur dalam UU, setiap warga negara itu dilindungi,” ujar Ali.

“Begitu pun tentunya kader-kader Partai NasDem yang kemudian merasa hak-haknya diganggu dengan keputusan partai, silakan aja, ya kita hormati itu. Walaupun saya belum tahu nih permasalahannya apa, saya belum tahu persis,” kata dia menambahkan.

(Sd/Wa/Kp/Montt/CNN Indonesia)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

18 hours ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

22 hours ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

3 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

4 days ago

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…

1 week ago

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan…

1 week ago