Jakarta – Lembaga survei Charta Politika menyurvei pengetahuan masyarakat terkait rencana penerbitan undang-undang (UU) omnibus law. Hasilnya, 83,1 persen responden tidak mengetahui rencana pemerintah menerbitkan UU omnibus law.
Survei tersebut dilakukan pada 20-27 Februari 2020 dengan metode wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Kriteria responden minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih. Metode sampling yang digunakan adalah multistage random sampling. Margin of error 2,83 persen.
“(Sebanyak) 83,1 persen tidak tahu, 16,9 persen tahu,” demikian hasil survei Charta Politika, Minggu (29/3/2020).
Responden kemudian ditanya, jika mengetahui, apa tujuan utama pemerintah menerbitkan UU omnibus law menurut Bapak/ibu. Hasilnya, 50 persen lebih responden menjawab untuk mereformasi hukum.
“(Sebesar) 51 persen mereformasi hukum, 36,6 mempermudah investasi, 12,4 persen tidak menjawab/tidak tahu,” begitu hasil survei Charta Politika.
Selain itu, responden ditanya, apakah mendukung rencana pemerintah menerbitkan UU omnibus law. Sebagian responden mendukung rencana tersebut.
“(Sebanyak) 51 persen mendukung, 27,7 persen menentang, 21,3 persen tidak menjawab/ tidak tahu,” demikian hasil surveinya.