News

Suami Dibunuh Selingkuhan, Istri Terancam Penjara Seumur Hidup, Kronologinya Bikin Geram

Timredaksi.com – CINTA segitiga berujung maut dan penjara. Itulah yang dialami pengusaha emas Nasruddin alias Acik (44), Virgita Legina Hellu (25), dan warga negara asing (WNA) asal Afganistan, MM.

Nasruddin dan Virgita adalah pasangan suami istri. Pasangan ini memiliki toko emas di Arso 2, Kabupaten Keerom, Papua.

Sejak awal 2021, Virgita selingkuh dengan MM. Jalinan asmara antara Virgita dan MM semakin erat hingga keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin.

Virgita dan selingkuhannya MM sudah merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari 2021. Namun aksi keduanya baru berhasil pada Senin malam (28/6) sekitar pukul 21.30 WIT.

Sebelum kejadian, Virgita dan MM bertemu di salah satu mal untuk mematangkan rencana menghabisi Nasruddin.

Singkat cerita, Virgita dan Nasruddin pulang ke rumahnya di Arso 2, Kabupaten Keerom dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Nasruddin.

Pasutri tersebut melewati jalan di Kampung Holtekam. Saat itu, Virgita pura-pura tertidur di dalam mobil.

Tiba-tiba mobil korban dicegat oleh pelaku MM yang datang dengan menggunakan mobil.

Pelaku MM menusuk Nasruddin berulangkali hingga tewas. Pelaku MM juga pura-pura merampas tas milik Virgita, kemudian kabur.

Setelah itu, mengiris lengannya hingga berdarah. Ia berakting seolah-olah dirampok yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Virgita juga pura-pura menangis saat meminta pertolongan kepada warga yang melintas.

Rencanakan Pembunuhan Nasruddin Sejak Februari

Setelah diselidiki polisi, ditemukan fakta bahwa Virgita dan MM adalah pasangan selingkuh. Keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari.

“Dari pengakuan istri korban (Virgita), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (5/7).

Virgita diduga nekat menghabisi suaminya sendiri agar bisa menguasai harta suami dan melanjutkan hubungan asmaranya dengan MM.

“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandas Kombes Gustav.

Virgita dan MM telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Petaka cinta segitiga ini berujung maut dan penjara. Nasruddin meninggal dunia, sedangkan istrinya, Virgita Legina Hellu dan selingkuhannya, MM terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hamizan

Recent Posts

ENAM TAHUN TAK KUNJUNG DIREALISASIKAN, AZAS TIGOR DESAK PEMERINTAH SEGERA BERLAKUKAN CUKAI MBDK

Timredaksi.com, Jakarta — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi…

2 days ago

DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN

Timredaksi.com, Bandung — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja…

3 days ago

Anamcara Hotel Gelar Sesi Yoga dan Diskusi Kesehatan Perimenopause

  CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…

4 days ago

Nalar Komunikasi Dialogis: Membongkar Hegemoni Instrumental dan Mengurai Kebuntuan di Tengah Krisis Kelompok

  Oleh: Ilham Ramadhan - Guru Ahli Pertama ​Paradoks terbesar dalam peradaban modern adalah bahwa…

4 days ago

DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak

Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…

4 days ago

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…

4 days ago