News

Statuta UI Direvisi, Tak Ada Lagi Larangan Rektor Rangkap Jabatan Komisaris

Jakarta – Sebulan lalu, muncul sorotan terhadap rektor Universitas Indonesia (UI) yang merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah. Dulu, rektor UI yang merangkap jabatan komisaris perusahaan dinilai melanggar statuta. Kini, statuta sudah direvisi dan tak ada lagi larangan itu.

Aturan larangan rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Kini, Statuta itu sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Selasa (20/7/2021).

BACA JUGA:

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangakan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Dulu pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI untuk merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Kini pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’. Kini, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Pasal soal larangan rangkap jabatan yang semula ada pada Pasal 35 (Statuta UI versi lama) kini berpindah ke Pasal 39 (Statua UI versi baru). Berikut adalah perubahannya:

Perubahan Statuta UI

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Pasal 35

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

  1. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  2. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  3. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
  4. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi

dengan partai politik; dan/atau

  1. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Pasal 39

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

  1. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  2. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
  3. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
  4. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sekilas soal sorotan rangkap jabatan rektor UI

Pada 29 Juni lalu, usai ramai isu BEM UI yang dipanggil rektorat UI terkait unggahan media sosial ‘Jokowi King of Lip Service’, jabatan Rektor UI Ari Kuncoro disorot. Soalnya, Ari merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen di BRI, salah satu bank BUMN di negara ini.

Rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro melanggar Statuta UI Nomor 68 Tahun 2013, spesifiknya Pasal 35 huruf C yang menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD/swasta.

Pihak Kemendikbud Ristek menilai untuk mendakwa apakah Ari Kuncoro melanggar statuta atau tidak perlu keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) UI. Pemerintah menyerahkan urusan itu ke MWA UI. MWA punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan rektor.

“Jadi MWA-lah yang dapat memutuskan apakah rangkap jabatan tersebut menyalahi statuta atau tidak. Sudah ada mekanisme dan tata kelolanya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Nizam, kepada wartawan, 29 Juni lalu.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan soal kisruh rangkap jabatan itu. Dalam surat tanggapan BRI, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, Anggota Dewan Komisaris BRI dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.

“Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Aestika dalam surat jawaban pertanyaan BEI, yang dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/7) lalu. (Salsa/Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

4 hours ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

4 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

4 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago