News

Stafsus-Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 dan 4 Tahun Penjara

Jakarta – Stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dann pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Selain Andreau dan Safri, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Adapun vonis mereka adalah:

– Amiril Mukminin divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Ainul Faqih divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

– Sidwadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 2.369.099.000 ke Amiril Mukminin. Jika tidak dibayar, maka Amiril akan dipenjara selama 1 tahun.

Hakim mengungkapkan lima anak buah Edhy itu mendapat uang suap dari sejumlah eksportir benur. Adapun uang yang diterima mereka jumlahnya bervariasi.

Berikut uang yang diterima stafsus hingga sespri Edhy:

– Andreau Misanta terbukti menerima uang Rp 10.731.932.722 dari para eksportir benur

– Safri terbukti menerima uang SGD 26 ribu dari Direktur PT DPPP Suharjito

– Siswadhi Pranoto Loe menerima uang Rp 5.047.074.000. Selain itu, di rekening PT ACK milik Siswadhi juga masih terdapat sisa keuntungan benur senilai Rp 8.405.638.937, oleh karena itu keseluruhan jumlah uang yang diterima Rp 13.199.689.193.

– Amiril Mikminin menerima uang Rp 1.569.000.000, dan mendapat keuntungan Rp 25 per ekor benur yang diekspor PT ACK, yang dijumlah senilai Rp 800 juta.

Kelima orang tersebut dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Azzam Putra

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago