News

Stafsus-Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 dan 4 Tahun Penjara

Jakarta – Stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dann pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Selain Andreau dan Safri, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Adapun vonis mereka adalah:

– Amiril Mukminin divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Ainul Faqih divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

– Sidwadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 2.369.099.000 ke Amiril Mukminin. Jika tidak dibayar, maka Amiril akan dipenjara selama 1 tahun.

Hakim mengungkapkan lima anak buah Edhy itu mendapat uang suap dari sejumlah eksportir benur. Adapun uang yang diterima mereka jumlahnya bervariasi.

Berikut uang yang diterima stafsus hingga sespri Edhy:

– Andreau Misanta terbukti menerima uang Rp 10.731.932.722 dari para eksportir benur

– Safri terbukti menerima uang SGD 26 ribu dari Direktur PT DPPP Suharjito

– Siswadhi Pranoto Loe menerima uang Rp 5.047.074.000. Selain itu, di rekening PT ACK milik Siswadhi juga masih terdapat sisa keuntungan benur senilai Rp 8.405.638.937, oleh karena itu keseluruhan jumlah uang yang diterima Rp 13.199.689.193.

– Amiril Mikminin menerima uang Rp 1.569.000.000, dan mendapat keuntungan Rp 25 per ekor benur yang diekspor PT ACK, yang dijumlah senilai Rp 800 juta.

Kelima orang tersebut dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Azzam Putra

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago