Jakarta, Timredaksi.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut turun tangan menelusuri dana sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio yang masih menjadi misteri. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam konteks analisis keuangan secara domestik, dana sumbangan tersebut bisa dikatakan mendekati bodong.
Legislator Gerindra dan PKS menilai Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sebagai pihak yang mengumumkan sumbangan Rp 2 triliun tidak bisa disalahkan.
“Pak Kapolda nggak bisa disalahkan, karena niat beliau baik yakni memfasilitasi warga yang hendak memberikan donasi penanganan Covid,” kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, seperti dikutip detikcom, Rabu (4/8/2021).
Meski begitu, Habiburokhman menyebut pihak Akidi Tio juga tidak bisa disalahkan terkait sumbangan bodong tersebut. Menurutnya tidak ada yang dirugikan dari kebohongan tersebut.
“Kalau pada akhirnya uang itu tidak ada memang tetap sulit untuk menjerat keluarga Akidi Tio hanya karena pernyataan akan memberi donasi, karena tidak ada kerugian bagi siapapun,” ucapnya.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Gerindra ini tetap mendorong agar Polda Sumsel tetap mendalami unsur pidana lain yang mungkin bisa menjerat Akidi Tio. Menurutnya bisa jadi ada modus penipuan di balik sumbangan bodong Rp 2 triliun tersebut.
“Tetapi kepolisian wajib mendalami apakah ada pidana lain yang mereka lakukan terkait pernyataan itu. Biasanya modus penipu bilang ada dana besar di luar negeri untuk memancing agar orang mau memberikan dana operasional pengurusan kepada mereka yang jumlahnya juga tidak sedikit. Jadi kalau mereka menarik dana dari pihak ketiga, baru bisa dijerat pidana penipuan,” ujarnya.
Senada dengan Habiburokhman, anggota Komisi III Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah, juga menilai Kapolda Sumsel tidak bisa disalahkan dalam persoalan sumbangan bodong Akidi Tio. Menurutnya, yang patut disalahkan adalah pihak Akidi Tio sebagai pihak yang menipu.
“Kalau pihak yang menerima, terus menyambut gembira ya nggak salah dong, itu kan niat tujuannya membantu terus disampaikan oleh Kapolda Eko Indra Heri, menurut saya nggak salah, seperti saya misalnya tiba-tiba ada orang yang mau ngasih Rp 2 triliun, saya seneng dong untuk membantu masyarakat, misal di dapil saya, ya nggak ada salah dong, yang salah itu yang menipu,” tuturnya.
Meski begitu, Dimyati meminta Kapolda Sumsel belajar dari persoalan ini. Seharusnya, kata dia, Kapolda Sumsel mengecek terlebih dahulu keberadaan uang tersebut sebelum mengumumkannya kepada publik.
“Cuma Kapolda kurang teliti aja sebelumnya, harusnya dicek dululah, mungkin terlalu inilah terlalu happy ada orang yang mau bantu, tapi ini pelajaran buat semua pihak jangan sampai kalau barang belum ada sudah terekspos, diem-diem aja dulu kalau belum ada barangnya, sama kayak banyak kejadian-kejadian yang ada. Ini cedera janji aja,” sebutnya.
NasDem Salahkan Polda Sumsel
Partai NasDem turut menyoroti polemik donasi Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel). NasDem menilai Polda Sumsel harus bertanggung jawab atas polemik donasi keluarga Akidi Tio.
“Polda Sumsel harus bertanggung jawab atas sebuah kecerobohan, yakni tidak terlebih dahulu melakukan verifikasi data dan informasi sebelum membuat pengumuman atau seremoni,” kata Basari kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Basari menilai Polda Sumsel harus menjelaskan sedetail mungkin kepada publik perihal donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Menurutnya, polemik ini tida dapat diselesaikan hanya dengan memidana perwakilan keluarga Akidi Tio, Heryanty.
“Kecerobohan ini harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk penjelasan kepada publik mengenai duduk perkara sejelas-jelasnya dan mengakui adanya kecerobohan. Jangan kekeliruan ini diselesaikan semata dengan memproses pidana anak Akidi Tio,” terang Basari.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengingatkan pemidanaan Heryanty juga tidak bisa dilakukan begitu saja. Anggota komisi hukum DPR itu menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus bisa memastikan adanya niat jahat atau ‘mens rea’ dari keluarga Akidi Tio.
“Prinsipnya, jika terdapat mens rea, seperti adanya persiapan penipuan dengan membuat dokumen palsu, merancang skenario, dan perbuatan-perbuatan lain yang menunjukkan niat untuk menipu, bisa saja dipidana,” papar Basari.
“Tapi, jika tidak ada dan hanya keluguan dan ketidaktahuan, jangan dipaksakan menjadi pidana. Tentu ini semua menunggu hasil penyelidikan Polda Sumsel,” imbuhnya.
Basari meminta agar polemik donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio ini dijadikan pelajaran. Anggota DPR dapil Lampung I itu mengingatkan pemerintah agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menerima sumbangan.
“Harus dibiasakan cek dan ricek terlebih dahulu sebagai bentuk asas kehati-hatian sebagaimana asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dalam mengelola negara,” pungkasnya. (Salsa)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…
View Comments