Jakarta_timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan pemerintah agar tidak memilih penjabat kepala daerah yang mempunyai kapabilitas dan berkualitas, namu perlu sosok yang bersikap netral dengan tidak tergantung pada siapapun (independensi_red)
Politisi PAN itu mengatakan aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilihan serentak pada Pemilu 2024.
Hal tersebut kata Hi. GG (sapaan akrab_red) untuk menghindari oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu.
“Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan penjabat kepala daerah ini, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi,” kata Guspardi, Senayan Jakarta Pusat, Rabu 6/7/2022.
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu berharap pemerintah pusat juga betul-betul independen dalam memilih penjabat kepala daerah. Dia menyebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“UU ini ditegaskan bahwa ASN harus berintegritas, berkapabilitas dan independen. Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah-tengah proses tahapan Pemilu 2024,” tukasnya
Anggota Baleg DPR RI itu juga mengukapkan pemilihan penjabat kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi.
Dia menuturkan hal tersebut dapat menjadi warisan (legacy) yang baik bagi Presiden Jokowi yang akan mengakhiri masa jabatan di 2024.
“Pak Jokowi dipandang sebagai orang yang sangat independen, walaupun didukung oleh banyak partai poltik. Karena berposisi sebagai Presiden, beliau tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan pejabat kepala daeran dimanfaatkan sebagai lahan memenangkan partai politik tertentu,” ungkapnya
Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berpandangan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah.
Salah satunya, berkenaan dengan netralitas, penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak, yakni bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN pada masa lalu.
Agus menyampaikan KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
“Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu,” katanya (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…