Timredaksi.com – Pembuangan air limba di Pelabuhan Perikanan Suamudra (PPS) Nizam Zacham Muara Baru Jakarta Utara diduga dilakukan pengusaha pengolahan ekspor/impor ikan milik CV. Indo Pasific terancam hukuman penjara tiga (3) tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengawasan Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, menanggapi terkait adanya pembuangan limbah lokasi Pelabuhan PPS-NZ Muara baru di Jl. Tuna No.3, RT 20, RW17 Jakarta Utara, yang sudah diberitakan awak media Minggu lalu.
Menurut Tomson aturan pembuangan limbah sembaran tersebut mengacu pada peraturan larangan membuang limbah tampa Izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 dan Pasal 104, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH) itu.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar,” kataThomson Gultom, pada awak media, Senin 21/3/2022.
Lanjut dirinya mengungkapkan Industri pengolahan ikan di Muara Baru ini telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan telah memberikan peluang kerja yang cukup luas.
Industri pengolahan ikan disamping memberikan peningkatan kesejahteraan dan pendapatan daerah, juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Salah satu dampak negatif yang menjadi sorotan masyarakat luas adalah pembahasan terhadap lingkungan sekitarnya.
“Tingkat pemahaman IPAL dan sistem manajemen limbah menyebabkan sulitnya mengelola limbah yang ada, sehingga hampir semua limbah yang dihasilkan di wilayah ini langsung dibuang ke saluran umum. Pembuangan Limbah secara langsung tanpa pengolahan ini menyebabkan peningkatan kualitas lingkungan di sekitar lokasi industri,” ungkapnya
“Ini terjadi karena tidak bekerjanya sistem pengawasan dari UPT Pelabuhan Perikanan Muara Baru dan Perum Perindo tehadap penggunaan sumber daya air, ataupun jumlah pembuangan limbah dari setiap perusahaan menyebabkan sulitnya dalam melakukan perencanaan pengelolaan limbah di lingkungan Muara Baru,” Lanjut Thom.
Ia menuturkan bahwa untuk mengatasi permasalahan pengelolaan limbah di Muara Baru, UPT dan Perum Perindo, sebagai langkah mulai mengumumkan berapa perusahaan yang memiliki IPAL dan berapa perusahaan yang tidak memiliki IPAL.
“Hal ini harus dilakukan dua instansi pemerintah itu agar masyarakat dapat mengetahui perusahaan mana saja penyumbang limbah tersebut. Dan kemudian melalui itu dapat ditemukan dan diketahui berapa besar limbah dan jenis limbah yang dihasilkan oleh industri-industri yang ada. Seluruh industri pengolahan ikan wajib dilengkapi dengan IPAL ,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya Pengusaha di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, tepatnya di lokasi MBC Jakarta Utara, resahkan pembuangan limbah dari perusahaan Cold storage (gedung pendingin). Pasalnya limbah tersebut dikarnakan menimbulkan bau.
“Sumber air limbah pencucian ikan atau udang yang lokasinya tepat di lapangan parkir MBC sangat meresahkan. Genangan air yang keluar ini sudah bertahun-tahun dan air sangat bau sekali dan sangat menyengat dihidung. Air itu bekas cuci ikan airnya ada campur darah ikan, kemudia dibuang dilapangan. Itu baunya minta ampun amis.
Sementara dikonfirmasi terkait adanya limbah dilokasi MBC Direktur CV. Indo Pasific tidak ada dilokasi. Setelah tidak adanya direktur salah satu Security perusahaan, bahwa PT/CV. Indo Pacific menyampaikan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki instalasi pengolahan limbah.
“Iya pak, kita buang sampah dan air limbah dibuang melalui saluran udara. Jadi kalau saluran airnya mampat, maka kita membuang airnya ke halaman. Karena itu, saluran mampat sehingga tidak perlu membuangnya,” ucap salah satu waktu bersama dengan jumlah karyawan yang diwawancarai wartawan media ini, Selasa Minggu lalu.
Selama berita diturunkan pihak terduga pelaku pencemaran limbah di lokasi pelabuhan PPSNZ Muara Baru lokasi MBC diduga pengusaha pengolahan ekspor/impor ikan CV. Indo Pasific pimpinan (direktur) belum memberikan hak jawab terkait pencemaran air limbah yang dikeluhkan pengusaha dan wargan dilokasi Pelabuhan Nizam Zahcman. (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…