News

Sidang Tahunan MPR, BMI Titip Pesan Politik

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyuarakan soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Partai Demokrat menilai pernyataan Bamsoet tersebut sebagai pernyataan pribadi dan bukan keputusan seluruh anggota DPR/MPR.

“Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN tersebut. Dia menyebut sejauh ini pembahasan masih sekadar persetujuan terkait pentingnya PPHN.

Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia Farkhan Evendi juga turut mendukung pernyataan Benny K Harman. BMI akan turut serta menolak adanya perubahan terbatas UUD 1945. Karena dengan adanya amendemen UUD 1945 akan membuka peluang diubahnya pasal-pasal lain.

“Jika perubahan amandemen dilakukan maka akan berpeluang membuka perubahan di pasal-pasal yang lain, karena setiap pasal saling terkait,” ucap Farkhan.

Menurut Farkhan, jika dipaksaksan dibuka amandemen maka gerakan politik di parlemen akan heroik. Atas nama nasionalisme dan negeri ini tak boleh tergadaikan, negeri ini harus tetap berdaulat, maka seluruh anggota MPR nyatakan tegas: stop amandemen.

“Tidak berlebihan jika BMI yang sangat mencintai negeri ini menitip pesan politik kepada seluruh anggota dan pimpinan MPR saat ini,” ucap Farkhan.

“Jangan kemasukan angin duduk yang bisa bikin stroke. Demi eksistensi sebuah negara dan bangsa ini. Inilah legascy indah politik MPR RI yang akan dikenang sepanjang sejarah Indonesia,” sambung Farkhan.

Dalam Sidang Tahunan MPR 2021, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggung amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Bamsoet menyebut, amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain. (Intan)

Intan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

14 hours ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

1 day ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

3 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

5 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

5 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

7 days ago