News

Sidang Perdana Bambang Vs Sri Mulyani Digelar Hari Ini

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997, Kamis (22/10).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan Chandra.

Pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita, menyatakan sidang perdana akan digelar secara virtual.

“Benar hari ini sidang pertama pembacaan gugatan. Persidangan hari ini dilakukan secara online,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Bambang yang merupakan Putra Presiden ke-2 Soeharto mendaftarkan gugatan ini pada Selasa, 15 September 2020. Perkara teregister dengan nomor: 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang ‘Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara’.

BACA JUGA :

– https://timredaksi.com/soal-sea-games-1997-bambang-trihatmodjo-penyelamat-wajah-indonesia/

–  https://timredaksi.com/busyro-muqoddas-kasus-bambang-trihatmodjo-bukan-perkara-kosupsi/

 

Bambang juga meminta agar Menteri Keuangan mencabut keputusan tentang pencegahan ke luar negeri tersebut.

Wardhana menjelaskan alasan kliennya melayangkan gugatan. Ia menilai, surat keputusan perpanjangan pencegahan itu sangat prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebab, pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu adalah PT Tata Insani Mukti, sehingga pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Wardhana, Bambang tidak bisa diminta pertanggungjawaban dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Sikap Kementerian Keuangan yang membebankan tanggung jawab kepada kliennya itu dinilai tak adil.

“Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi yang diminta pertanggungjawabannya itu ya PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukumnya,” ucap Wardhana pada September lalu.

Pihak Kemenkeu sendiri sebelumnya telah menjelaskan alasan mencegah Bambang ke luar negeri lantaran masih memiliki utang ke negara. Pencegahan baru akan dicabut apabila sudah ada pembayaran terhadap utang tersebut. (CNN Indonesia)

Azzam Putra

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

18 hours ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

5 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

5 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

5 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

6 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago