News

Sidang Perdana Bambang Vs Sri Mulyani Digelar Hari Ini

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997, Kamis (22/10).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan Chandra.

Pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita, menyatakan sidang perdana akan digelar secara virtual.

“Benar hari ini sidang pertama pembacaan gugatan. Persidangan hari ini dilakukan secara online,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Bambang yang merupakan Putra Presiden ke-2 Soeharto mendaftarkan gugatan ini pada Selasa, 15 September 2020. Perkara teregister dengan nomor: 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang ‘Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara’.

BACA JUGA :

– https://timredaksi.com/soal-sea-games-1997-bambang-trihatmodjo-penyelamat-wajah-indonesia/

–  https://timredaksi.com/busyro-muqoddas-kasus-bambang-trihatmodjo-bukan-perkara-kosupsi/

 

Bambang juga meminta agar Menteri Keuangan mencabut keputusan tentang pencegahan ke luar negeri tersebut.

Wardhana menjelaskan alasan kliennya melayangkan gugatan. Ia menilai, surat keputusan perpanjangan pencegahan itu sangat prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebab, pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu adalah PT Tata Insani Mukti, sehingga pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Wardhana, Bambang tidak bisa diminta pertanggungjawaban dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Sikap Kementerian Keuangan yang membebankan tanggung jawab kepada kliennya itu dinilai tak adil.

“Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi yang diminta pertanggungjawabannya itu ya PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukumnya,” ucap Wardhana pada September lalu.

Pihak Kemenkeu sendiri sebelumnya telah menjelaskan alasan mencegah Bambang ke luar negeri lantaran masih memiliki utang ke negara. Pencegahan baru akan dicabut apabila sudah ada pembayaran terhadap utang tersebut. (CNN Indonesia)

Azzam Putra

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

8 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago