News

Sidang Paripurna DPD Dukung Judicial Review UU Pemilu dan Dorong Revisi UU Pemilu Kembali ke Prolegnas 2022

Timredaksi.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung upaya Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Upaya tersebut diharapkan membuat sistem pemilihan umum menjadi lebih baik, bermartabat dan berkeadilan.

Hal itu terlontar dalam Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Sidang Paripurna ke-6 itu, dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan 3 Wakil Ketua DPD RI yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin.

“Mencermati adanya gerakan masyarakat untuk memberikan perbaikan terhadap sistem pemilihan umum yang lebih baik, bermartabat dan berkeadilan melalui Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPD RI mendukung gerakan dimaksud,” kata pimpinan sidang, Nono Sampono.

Selain itu, DPD RI juga akan mendorong Pemerintah dan DPR untuk mengusulkan kembali revisi UU Pemilu menjadi prioritas Prolegnas 2022. Mengingat RUU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dicabut dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021 oleh DPR RI.

Pengusulan kembali revisi UU Pemilu agar masuk Prolegnas 2022 karena DPD telah menerima berbagai aspirasi masyarakat dan daerah. Terutama terkait rencana pelaksanaan pemilu serentak dan pilkada serentak pada tahun 2024.

“DPD RI mendorong adanya perbaikan sistem pemilu dan Pilkada secara lebih menyeluruh. Selama ini pelaksanaan pemilu masih banyak terjadi permasalahan di lapangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan regulasi,” ujarnya lagi.

Perbaikan sistem Pemilu, lanjutnya, sangat penting agar terwujud pemilu yang berkualitas dan menghasilkan para wakil rakyat, wakil daerah dan pemimpin pemerintahan yang baik bagi bangsa Indonesia serta mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Dalam sidang disepakati juga Pimpinan DPD RI akan bersurat kepada Presiden dan DPR RI untuk menindaklanjuti beberapa hambatan yang terjadi dalam proses legislasi.

Khususnya RUU usul inisiatif DPD yang masuk dalam prioritas prolegnas yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes.

“Ini akan kita desak lagi mengingat Surat Presiden terkait dua RUU tersebut telah keluar namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembahasan,” katanya.(*)

Hamizan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

14 hours ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

1 day ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

3 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

5 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

5 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

7 days ago