News

Sering Kali Ditolak Soal Prisidential Threshold 20 Persen, Rocky Gerung Sebut Kebodohan MK

Jakarta_timredaksi.com–Pengamat Politik Rocky Gerung menilai Mahmakah Konstitusi (MK) acap kali memutuskan dengan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu dalam persoalan ambang batas pencalon presiden dan wakil (Presidential Threshold 20 persen_red)

Menurutnya para penggugat hanya ingin diberikan kesempatan menyampaikan pikiran melalui gugatan PT 20 persen. Namun kata Rocky MK telah menutup hak rakyat untuk berbicara.

“Belum sempat kita menyampaikan MK menyakan analasan tidak punya hak legal standing’. Nah ini kan kita mau memilih, bagai mana kalau saya mau mencalonkan menjadi presiden. Anda dapat 20 persen atau enggak? Jadi nggak boleh, kalau saya nggak punya partai. Berarti kalau acuan 20 persen semua parpol harus berkoalisi termasuk PDIP hanya 19 persen, kenapa gak 19 persen aja MK buat. Nah kata orang Jakarta ngehe,” kata Rocky dalam diskusi DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/7/2022).

Rocky menyebut, MK model kekinian hanya membuat filosofinya sendiri. Ia mengatakan, MK telah diberikan diskresi moral untuk memantau potensi penyalahgunaan kekuasaan, lewat judicial activism.

“Judicial review hak rakyat untuk minta review, judicial activism hak MK untuk menguping problem-problem yang membahayakan di Indonesia ini. Konteknya kan begitu, Konstitusi negara kita,” ujarnya

“Di mana otak MK kalau nggak paham? MK justru mulia karena diberikan hak memantau kedaan rakyat, didengar, nguping keadaan rakyat lah. Ini nggak mau nguping rakyat bicara dia nggak mau dengar apalagi mau nguping,” imbuhnya

Kendati demikian Rocky membeberkan MK telah keliru dikarenakan tidak paham dengan filosofi dari konstitusi. Dia lebih berani berdebat atau berdiskusi dengan para hakim MK terkait hal tersebut.

“Itulah kedungungan dari MK, Mahkamah Kedungungan. Saya mau mendalilkan itu saya mau bertengkar semua hakim yang ada di situ. Buka forum kita debat habis-habisan. Dari sejarah intelektual konstitusi sampai konsekuensi dari mahkamah yang sekarang berubah menjadi mahkamah kontivasi ngeden aja. Ini sebetulnya kritik saya yang selalu saya dasarkan pada argumen,” pungkasnya

Asrorie

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

6 hours ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

4 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

4 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago