News

Sering Kali Ditolak Soal Prisidential Threshold 20 Persen, Rocky Gerung Sebut Kebodohan MK

Jakarta_timredaksi.com–Pengamat Politik Rocky Gerung menilai Mahmakah Konstitusi (MK) acap kali memutuskan dengan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu dalam persoalan ambang batas pencalon presiden dan wakil (Presidential Threshold 20 persen_red)

Menurutnya para penggugat hanya ingin diberikan kesempatan menyampaikan pikiran melalui gugatan PT 20 persen. Namun kata Rocky MK telah menutup hak rakyat untuk berbicara.

“Belum sempat kita menyampaikan MK menyakan analasan tidak punya hak legal standing’. Nah ini kan kita mau memilih, bagai mana kalau saya mau mencalonkan menjadi presiden. Anda dapat 20 persen atau enggak? Jadi nggak boleh, kalau saya nggak punya partai. Berarti kalau acuan 20 persen semua parpol harus berkoalisi termasuk PDIP hanya 19 persen, kenapa gak 19 persen aja MK buat. Nah kata orang Jakarta ngehe,” kata Rocky dalam diskusi DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/7/2022).

Rocky menyebut, MK model kekinian hanya membuat filosofinya sendiri. Ia mengatakan, MK telah diberikan diskresi moral untuk memantau potensi penyalahgunaan kekuasaan, lewat judicial activism.

“Judicial review hak rakyat untuk minta review, judicial activism hak MK untuk menguping problem-problem yang membahayakan di Indonesia ini. Konteknya kan begitu, Konstitusi negara kita,” ujarnya

“Di mana otak MK kalau nggak paham? MK justru mulia karena diberikan hak memantau kedaan rakyat, didengar, nguping keadaan rakyat lah. Ini nggak mau nguping rakyat bicara dia nggak mau dengar apalagi mau nguping,” imbuhnya

Kendati demikian Rocky membeberkan MK telah keliru dikarenakan tidak paham dengan filosofi dari konstitusi. Dia lebih berani berdebat atau berdiskusi dengan para hakim MK terkait hal tersebut.

“Itulah kedungungan dari MK, Mahkamah Kedungungan. Saya mau mendalilkan itu saya mau bertengkar semua hakim yang ada di situ. Buka forum kita debat habis-habisan. Dari sejarah intelektual konstitusi sampai konsekuensi dari mahkamah yang sekarang berubah menjadi mahkamah kontivasi ngeden aja. Ini sebetulnya kritik saya yang selalu saya dasarkan pada argumen,” pungkasnya

Asrorie

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago