News

Seorang Wanita di Sumsel Diperkosa lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap

Jakarta, Timredaksi.com – Tiga dari lima kawanan pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap. Aksi pembunuhan disertai pemerkosaan ini karena korban tak mau dinikahi oleh salah satu pelaku.

“Benar tiga orang tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan sudah kita tangkap,” tegas Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Kasat Reskrim Muba, AKP Ali Rajikin menjelaskan ketiga tersangka ditangkap atas aksinya memperkosa dan membunuh korban bersama dua rekannya yang masih buron, pada Rabu (7/7) kemarin sekira pukul 09.30 Wib di Sungai Panai, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

“Ketiga tersangka bersama dua rekannya menghabisi nyawa korban dengan beberapa luka tusuk dan luka lebam di sekujur tubuhnya, kemudian membuang jasad korban di aliran sungai di TKP,” kata Ali terpisah.

Selain itu, kata dia, para pelaku yakni, Alamsari (35), Rian Hidayat (26), JP (16), serta SK dan CA yang masih buron juga memperkosa korban secara bergilir sebelum akhirnya korban di bunuh dan dibuang.

“Korban disetubuhi paksa oleh kelima pelaku sebelum akhirnya dibunuh dan dibuang ke sungai,” katanya.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Usai mendapat identitas tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kemarin (11/7). Sementara, dua tersangka lainnya inisial SK dan CA masih dalam pengejaran petugas.

“Berdasarkan penyelidikan kita mendapatkan identitas para tersangka. Sementara ini, tiga orang yang kita tangkap, dua orang lainnya masih kita buru. Untuk motifnya, karena korban tidak bersedia menikah dengan tersangka SK (DPO),” ungkapnya.

Ketika diinterogasi ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Para tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pemerkosaan.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dan membunuh korban. Mereka dijerat dengan pasal primer 340 Jo 55 KUHP, subsider 338 Jo 55 KUHP dan pasal 285 KUHP,” jelasnya. (HAm/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

8 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago