News

Seorang Wanita di Sumsel Diperkosa lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap

Jakarta, Timredaksi.com – Tiga dari lima kawanan pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap. Aksi pembunuhan disertai pemerkosaan ini karena korban tak mau dinikahi oleh salah satu pelaku.

“Benar tiga orang tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan sudah kita tangkap,” tegas Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Kasat Reskrim Muba, AKP Ali Rajikin menjelaskan ketiga tersangka ditangkap atas aksinya memperkosa dan membunuh korban bersama dua rekannya yang masih buron, pada Rabu (7/7) kemarin sekira pukul 09.30 Wib di Sungai Panai, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

“Ketiga tersangka bersama dua rekannya menghabisi nyawa korban dengan beberapa luka tusuk dan luka lebam di sekujur tubuhnya, kemudian membuang jasad korban di aliran sungai di TKP,” kata Ali terpisah.

Selain itu, kata dia, para pelaku yakni, Alamsari (35), Rian Hidayat (26), JP (16), serta SK dan CA yang masih buron juga memperkosa korban secara bergilir sebelum akhirnya korban di bunuh dan dibuang.

“Korban disetubuhi paksa oleh kelima pelaku sebelum akhirnya dibunuh dan dibuang ke sungai,” katanya.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Usai mendapat identitas tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kemarin (11/7). Sementara, dua tersangka lainnya inisial SK dan CA masih dalam pengejaran petugas.

“Berdasarkan penyelidikan kita mendapatkan identitas para tersangka. Sementara ini, tiga orang yang kita tangkap, dua orang lainnya masih kita buru. Untuk motifnya, karena korban tidak bersedia menikah dengan tersangka SK (DPO),” ungkapnya.

Ketika diinterogasi ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Para tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pemerkosaan.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dan membunuh korban. Mereka dijerat dengan pasal primer 340 Jo 55 KUHP, subsider 338 Jo 55 KUHP dan pasal 285 KUHP,” jelasnya. (HAm/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

11 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago