News

Seorang Wanita di Sumsel Diperkosa lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap

Jakarta, Timredaksi.com – Tiga dari lima kawanan pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap. Aksi pembunuhan disertai pemerkosaan ini karena korban tak mau dinikahi oleh salah satu pelaku.

“Benar tiga orang tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan sudah kita tangkap,” tegas Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Kasat Reskrim Muba, AKP Ali Rajikin menjelaskan ketiga tersangka ditangkap atas aksinya memperkosa dan membunuh korban bersama dua rekannya yang masih buron, pada Rabu (7/7) kemarin sekira pukul 09.30 Wib di Sungai Panai, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

“Ketiga tersangka bersama dua rekannya menghabisi nyawa korban dengan beberapa luka tusuk dan luka lebam di sekujur tubuhnya, kemudian membuang jasad korban di aliran sungai di TKP,” kata Ali terpisah.

Selain itu, kata dia, para pelaku yakni, Alamsari (35), Rian Hidayat (26), JP (16), serta SK dan CA yang masih buron juga memperkosa korban secara bergilir sebelum akhirnya korban di bunuh dan dibuang.

“Korban disetubuhi paksa oleh kelima pelaku sebelum akhirnya dibunuh dan dibuang ke sungai,” katanya.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Usai mendapat identitas tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kemarin (11/7). Sementara, dua tersangka lainnya inisial SK dan CA masih dalam pengejaran petugas.

“Berdasarkan penyelidikan kita mendapatkan identitas para tersangka. Sementara ini, tiga orang yang kita tangkap, dua orang lainnya masih kita buru. Untuk motifnya, karena korban tidak bersedia menikah dengan tersangka SK (DPO),” ungkapnya.

Ketika diinterogasi ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Para tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pemerkosaan.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dan membunuh korban. Mereka dijerat dengan pasal primer 340 Jo 55 KUHP, subsider 338 Jo 55 KUHP dan pasal 285 KUHP,” jelasnya. (HAm/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

13 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

1 day ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

6 days ago