News

SELURUH KOMISIONER KPU RI DILAPORKAN KE BAWASLU ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILU

Timredaksi.com, Jakarta – Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang dinilai menyalahi aturan dalam proses penerimaan pendaftaran calon wakil presiden dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran direspon serius oleh masyarakat. Merespon persoalan tersebut, hari ini Jumat (12/1/2024), seorang warga Surabaya bernama Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU.

“Kami sebagai masyarakat mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU karena kami menduga komisioner KPU telah melakukan tindak pidana Pemilu dan melakukan pelanggaran administratif yang terstruktur dan sistematis,” ujar Anang Suindro SH MH, kuasa hukum pelapor kepada wartawan.

Meskipun sempat terjadi perdebatan alot dalam penyerahan laporan, kata Anang, tetapi akhirnya Bawaslu bisa menerima laporan yang diajukan oleh klien kami. “Alhamdulillah kami sudah menerima bukti laporan dengan nomor 010/LP/PP/RI/00.00/I/2024,” kata Anang.

Dalam laporan tersebut, lanjut Anang, ada beberapa poin yang disampaikan yaitu terkait adanya dugaan seluruh Komisioner KPU melakukan tindak pidana memalsukan keterangan didalam surat berita acara penerimaan capres-cawapres dan berita acara verifikasi dokumen Paslon capres-cawapres.

“Kami menemukan KPU telah menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada tanggal 27 Oktober 2023, sedangkan batas akhir penerimaan tanggal 25 Oktober 2023. Maka kami menduga keterangan dalam surat tersebut tidak benar,” tegasnya.

Terkait dengan berita acara verifikasi dokumen persyaratan Paslon Prabowo-Gibran yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 28 Oktober 2023, tambah Anang, didalam lampiran kami menduga seluruh Komisioner KPU telah melakukan penyelundupan hukum yaitu memalsukan putusan MK didalam persyaratan usia Capres-cawapres, padahal PKPU nomor 19 tahun 2023 pada saat itu masih belum berubah yang mensyaratkan batas usia Capres-cawapres minimal 40 tahun.

Selain itu, terkait dengan keterangan yang disampaikan komisioner KPU yaitu menyatakan persyaratan dokumen Paslon Prabowo-Gibran khususnya Gibran dinyatakan memenuhi syarat, padahal usia Gibran belum mencapai 40 tahun. “Hal ini tentunya bertentangan dengan PKPU nomor 19 tahun 2023. Oleh karena itu kami berharap kepada Bawaslu untuk serius menangani perkara ini agar mendapat kepastian hukum, karena surat pendaftaran maupun verifikasi juga ditembuskan ke Bawaslu. Jangan sampai ketika Bawaslu tidak menindaklanjutinya, akan timbul persepsi masyarakat bahwa Bawaslu menjadi bagian dari itu,” jelas Anang.

Sementara itu, Moh Taufik menegaskan bahwa laporan yang ia sampaikan tidak ada unsur tendensius terhadap Paslon Prabowo-Gibran, namun ia melihat ada peristiwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh kuasa hukumnya.

“Kami ingin mengingatkan kepada Bawaslu bahwa sesungguhnya berita acara tersebut sudah masuk ke Bawaslu, namun Bawaslu tidak menindaklanjutinya,” pungkasnya. (Red)

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago