News

Selundupkan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Nelayan Ini Dihukum Mati

Timredaksi.com – Nelayan dari Rupat, Bengkalis, Riau, Ruslan (33), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Ruslan dkk terbukti menyelundupkan 10 kg sabu dan 30.556 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN Dumai yang dilansir di website-nya, Rabu (16/12/2020). Penyelundupan itu bermula saat Ruslan ditelepon Atong (DPO) untuk mengambil paket narkotika di daerah Klang, Malaysia, pada 15 Februari 2020.

Tanpa pikir panjang, Ruslan langsung menggeber kapalnya menuju titik yang telah dijanjikan jelang tengah malam. Di tengah laut, kapa Ruslan lego jangkar sambil menunggu kapal dari Malaysia yang membawa paket sabu.

Di pagi buta, sebuah kapal mendekati kapal Ruslan. Serah-terima narkotika bernilai miliaran rupiah di dalam tiga tas ransel itu dilakukan secepat kilat. Tanpa banyak cincong, Ruslan langsung balik kanan dan menuju Bengkalis.

Keesokan harinya, Ruslan menyerahkan tiga tas itu ke kurir narkoba di dekat Pasar DOK Dumai. Diam-diam, aparat BNN telah menguntit pergerakan Ruslan dan langsung ditangkap. Ruslan tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke kantor aparat. Ruslan akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Ruslan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak dengan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Renaldo Meiji Hasoloan Tobing.

Duduk sebagai anggota Abdul Wahab dan Alfonsus Nahak. Majelis menyatakan bahwa Negara Indonesia sedikitnya 50 orang meninggal dunia setiap hari gara-gara narkotika. Yang berarti 18 ribu rakyat Indonesia kehilangan nyawa setiap tahun. Sedangkan masyarakat yang masih dalam posisi rehabilitasi berkisar 4,5 juta orang, dan yang tidak direhabilitasi sekitar 1,2 juta orang.

“Dan dengan kondisi tersebut Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo menyatakan, jika negara Indonesia ‘darurat narkoba’, sehingga menurut majelis hakim salah satu upaya untuk mencegah dan tidak memperparah keadaan ‘darurat narkoba’ adalah dengan penegakan dan penerapan hukum sebagaimana dalam perkara ini,” ujar majelis.

Hukuman mati ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya dengan hukuman 20 tahun penjara. Padahal, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ruslan telah berkali-kali melakukan aksinya.

“Terdakwa termasuk ke dalam sindikat jaringan narkotika internasional. Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga mempersulit proses persidangan,” ucap Majelis. (Intan/S:Detik.com)

Intan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago