News

Selundupkan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Nelayan Ini Dihukum Mati

Timredaksi.com – Nelayan dari Rupat, Bengkalis, Riau, Ruslan (33), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Ruslan dkk terbukti menyelundupkan 10 kg sabu dan 30.556 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN Dumai yang dilansir di website-nya, Rabu (16/12/2020). Penyelundupan itu bermula saat Ruslan ditelepon Atong (DPO) untuk mengambil paket narkotika di daerah Klang, Malaysia, pada 15 Februari 2020.

Tanpa pikir panjang, Ruslan langsung menggeber kapalnya menuju titik yang telah dijanjikan jelang tengah malam. Di tengah laut, kapa Ruslan lego jangkar sambil menunggu kapal dari Malaysia yang membawa paket sabu.

Di pagi buta, sebuah kapal mendekati kapal Ruslan. Serah-terima narkotika bernilai miliaran rupiah di dalam tiga tas ransel itu dilakukan secepat kilat. Tanpa banyak cincong, Ruslan langsung balik kanan dan menuju Bengkalis.

Keesokan harinya, Ruslan menyerahkan tiga tas itu ke kurir narkoba di dekat Pasar DOK Dumai. Diam-diam, aparat BNN telah menguntit pergerakan Ruslan dan langsung ditangkap. Ruslan tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke kantor aparat. Ruslan akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Ruslan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak dengan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Renaldo Meiji Hasoloan Tobing.

Duduk sebagai anggota Abdul Wahab dan Alfonsus Nahak. Majelis menyatakan bahwa Negara Indonesia sedikitnya 50 orang meninggal dunia setiap hari gara-gara narkotika. Yang berarti 18 ribu rakyat Indonesia kehilangan nyawa setiap tahun. Sedangkan masyarakat yang masih dalam posisi rehabilitasi berkisar 4,5 juta orang, dan yang tidak direhabilitasi sekitar 1,2 juta orang.

“Dan dengan kondisi tersebut Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo menyatakan, jika negara Indonesia ‘darurat narkoba’, sehingga menurut majelis hakim salah satu upaya untuk mencegah dan tidak memperparah keadaan ‘darurat narkoba’ adalah dengan penegakan dan penerapan hukum sebagaimana dalam perkara ini,” ujar majelis.

Hukuman mati ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya dengan hukuman 20 tahun penjara. Padahal, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ruslan telah berkali-kali melakukan aksinya.

“Terdakwa termasuk ke dalam sindikat jaringan narkotika internasional. Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga mempersulit proses persidangan,” ucap Majelis. (Intan/S:Detik.com)

Intan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

7 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

1 week ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago