News

Selundupkan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Nelayan Ini Dihukum Mati

Timredaksi.com – Nelayan dari Rupat, Bengkalis, Riau, Ruslan (33), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Ruslan dkk terbukti menyelundupkan 10 kg sabu dan 30.556 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN Dumai yang dilansir di website-nya, Rabu (16/12/2020). Penyelundupan itu bermula saat Ruslan ditelepon Atong (DPO) untuk mengambil paket narkotika di daerah Klang, Malaysia, pada 15 Februari 2020.

Tanpa pikir panjang, Ruslan langsung menggeber kapalnya menuju titik yang telah dijanjikan jelang tengah malam. Di tengah laut, kapa Ruslan lego jangkar sambil menunggu kapal dari Malaysia yang membawa paket sabu.

Di pagi buta, sebuah kapal mendekati kapal Ruslan. Serah-terima narkotika bernilai miliaran rupiah di dalam tiga tas ransel itu dilakukan secepat kilat. Tanpa banyak cincong, Ruslan langsung balik kanan dan menuju Bengkalis.

Keesokan harinya, Ruslan menyerahkan tiga tas itu ke kurir narkoba di dekat Pasar DOK Dumai. Diam-diam, aparat BNN telah menguntit pergerakan Ruslan dan langsung ditangkap. Ruslan tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke kantor aparat. Ruslan akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Ruslan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak dengan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Renaldo Meiji Hasoloan Tobing.

Duduk sebagai anggota Abdul Wahab dan Alfonsus Nahak. Majelis menyatakan bahwa Negara Indonesia sedikitnya 50 orang meninggal dunia setiap hari gara-gara narkotika. Yang berarti 18 ribu rakyat Indonesia kehilangan nyawa setiap tahun. Sedangkan masyarakat yang masih dalam posisi rehabilitasi berkisar 4,5 juta orang, dan yang tidak direhabilitasi sekitar 1,2 juta orang.

“Dan dengan kondisi tersebut Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo menyatakan, jika negara Indonesia ‘darurat narkoba’, sehingga menurut majelis hakim salah satu upaya untuk mencegah dan tidak memperparah keadaan ‘darurat narkoba’ adalah dengan penegakan dan penerapan hukum sebagaimana dalam perkara ini,” ujar majelis.

Hukuman mati ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya dengan hukuman 20 tahun penjara. Padahal, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ruslan telah berkali-kali melakukan aksinya.

“Terdakwa termasuk ke dalam sindikat jaringan narkotika internasional. Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga mempersulit proses persidangan,” ucap Majelis. (Intan/S:Detik.com)

Intan

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

1 week ago