Jakarta, Timredaksi.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang kepada Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19 melalui perda. Saat ini draf perda itu sudah masuk ke DPRD dan ditargetkan rampung akhir Juli ini.
Aturan yang direvisi Pemprov adalah Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Bagaimana isinya?
Dalam perda tersebut disisipkan satu pasal di antara pasal 28 dan 29. Pasal tersebut adalah 28 A, yang bunyinya:
Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.
BACA JUGA:
Nantinya Satpol PP berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Ada 14 poin kewenangan Satpol PP dalam perda tersebut. Berikut isinya:
Satpol PP juga berwenang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya ke pejabat penyidik kepolisian. Termasuk menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri. (Ham)
Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…
Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…
Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…
Timredaksi.com, Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…