News

Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Seperti Polisi, Ini Kewenangannya

Jakarta, Timredaksi.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang kepada Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19 melalui perda. Saat ini draf perda itu sudah masuk ke DPRD dan ditargetkan rampung akhir Juli ini.

Aturan yang direvisi Pemprov adalah Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Bagaimana isinya?

Dalam perda tersebut disisipkan satu pasal di antara pasal 28 dan 29. Pasal tersebut adalah 28 A, yang bunyinya:

Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.

BACA JUGA:

Nantinya Satpol PP berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Ada 14 poin kewenangan Satpol PP dalam perda tersebut. Berikut isinya:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
  2. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
  3. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
  4. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;
  5. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
  6. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;
  7. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
  8. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  9. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; 4
  10. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  11. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  12. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
  13. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan
  14. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Satpol PP juga berwenang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya ke pejabat penyidik kepolisian. Termasuk menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri. (Ham)

Hamizan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago