Jakarta, Timredaksi.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang kepada Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19 melalui perda. Saat ini draf perda itu sudah masuk ke DPRD dan ditargetkan rampung akhir Juli ini.
Aturan yang direvisi Pemprov adalah Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Bagaimana isinya?
Dalam perda tersebut disisipkan satu pasal di antara pasal 28 dan 29. Pasal tersebut adalah 28 A, yang bunyinya:
Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.
BACA JUGA:
Nantinya Satpol PP berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Ada 14 poin kewenangan Satpol PP dalam perda tersebut. Berikut isinya:
Satpol PP juga berwenang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya ke pejabat penyidik kepolisian. Termasuk menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri. (Ham)
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…
Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…
Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…
Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…
Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…