Jakarta, Timredaksi.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang kepada Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19 melalui perda. Saat ini draf perda itu sudah masuk ke DPRD dan ditargetkan rampung akhir Juli ini.
Aturan yang direvisi Pemprov adalah Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Bagaimana isinya?
Dalam perda tersebut disisipkan satu pasal di antara pasal 28 dan 29. Pasal tersebut adalah 28 A, yang bunyinya:
Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.
BACA JUGA:
Nantinya Satpol PP berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Ada 14 poin kewenangan Satpol PP dalam perda tersebut. Berikut isinya:
Satpol PP juga berwenang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya ke pejabat penyidik kepolisian. Termasuk menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri. (Ham)
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…