News

Sadisnya Aipda Roni, Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Sekaligus, Begini Kronologinya

Timredaksi.com – Kasus pembunuhan dua wanita berinisial RP dan AC oleh Aipda Roni Syahputra memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan oleh polisi yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan.

Kekejaman terdakwa bermula ketika RP dan AC mendatangi Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan saat iasedang bertugas jaga.

JPU mengatakan, Roni tertarik dengan salah satu korban kemudian berusaha meminta nomor teleponnya agar bisa bertemu lagi.

Satu minggu kemudian, terdakwa menghubungi RP yang saat itu sedang bersama AC lalu mereka bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.

Selanjutnya, ia meminta korban masuk ke mobil dengan dalih mengambil barang titipan namun di tengah jalan ia meminta RP pindah duduk di sampingnya.

Di dalam mobil, Roni sempat melakukan pelecehan seksual dan juga kekerasan terhadap korban bahkan sampai memborgolnya.

Ia kemudian membawa keduanya ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan Medan dan memperkosa AC yang masih berusia 13 tahun karena saat itu RP sedang menstruasi.

Kemudian ia membawa keduanya pulang ke rumah dan menyekapnya di dalam kamar serta mengancam istrinya dengan pisau.

Keesokan harinya, setelah pulang kerja, Roni mendapati RP dan AC sudah dalam kondisi sangat lemas.

“Supaya tidak diketahui oleh orang banyak, timbul niat untuk menghabisi nyawa kedua korban,” beber JPU, Senin (21/6/2021).

Roni lantas membekap keduanya menggunakan bantal lalu membuang jasad mereka secara terpisah pada Senin (22/2/2021) dini hari.

Roni membuang jasad RP di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sementara jasad AC di dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Medan.

JPU kemudian mendakwa Ronu dengan Pasal 340 juncto Pasal 64 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati

Azzam Putra

Recent Posts

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

14 hours ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

18 hours ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

22 hours ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

2 days ago