News

Sadisnya Aipda Roni, Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Sekaligus, Begini Kronologinya

Timredaksi.com – Kasus pembunuhan dua wanita berinisial RP dan AC oleh Aipda Roni Syahputra memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan oleh polisi yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan.

Kekejaman terdakwa bermula ketika RP dan AC mendatangi Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan saat iasedang bertugas jaga.

JPU mengatakan, Roni tertarik dengan salah satu korban kemudian berusaha meminta nomor teleponnya agar bisa bertemu lagi.

Satu minggu kemudian, terdakwa menghubungi RP yang saat itu sedang bersama AC lalu mereka bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.

Selanjutnya, ia meminta korban masuk ke mobil dengan dalih mengambil barang titipan namun di tengah jalan ia meminta RP pindah duduk di sampingnya.

Di dalam mobil, Roni sempat melakukan pelecehan seksual dan juga kekerasan terhadap korban bahkan sampai memborgolnya.

Ia kemudian membawa keduanya ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan Medan dan memperkosa AC yang masih berusia 13 tahun karena saat itu RP sedang menstruasi.

Kemudian ia membawa keduanya pulang ke rumah dan menyekapnya di dalam kamar serta mengancam istrinya dengan pisau.

Keesokan harinya, setelah pulang kerja, Roni mendapati RP dan AC sudah dalam kondisi sangat lemas.

“Supaya tidak diketahui oleh orang banyak, timbul niat untuk menghabisi nyawa kedua korban,” beber JPU, Senin (21/6/2021).

Roni lantas membekap keduanya menggunakan bantal lalu membuang jasad mereka secara terpisah pada Senin (22/2/2021) dini hari.

Roni membuang jasad RP di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sementara jasad AC di dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Medan.

JPU kemudian mendakwa Ronu dengan Pasal 340 juncto Pasal 64 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati

Azzam Putra

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

13 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago