News

Sadis! Pemuda Payakumbuh Bunuh Pacar, Lalu Perkosa Jasadnya

Timredaksi.com – Alim Muspar alias Alim (19) tega membunuh kekasihnya, IPS (21), lantaran ditolak bersetubuh. Setelah membunuh, Alim memerkosa mayat IPS.

“Berawal dari penemuan mayat oleh salah satu warga, kemudian kami lakukan identifikasi. Setelah 1×24 jam, terungkaplah identitas korban IPS ini, usia 21 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Mayat itu ditemukan pada Rabu (9/12) di dekat jalan menuju ladang ubi di Situjuah Batua, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Rosidi menuturkan jasad IPS kemudian dievakuasi dan diautopsi.

“Sesuai hasil autopsi dan visum korban, itu terdapat luka tak beraturan pada alat vital dan dubur korban, terdapat luka robek. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, pemerkosaan,” jelas Rosidi.

Dari hasil penyidikan, kecurigaan mengarah pada Alim. Sepekan pascapembunuhan, aparat Polres Payakumbuh menangkap Alim di Bukittinggi, Sumbar.

“Jadi penyidikan ini mengarah ke Alim, pacar korban. Tanggal 16 kemarin, kami tangkap tersangka di Bukittinggi. Tersangka warga asli Payakumbuh, tapi setelah membunuh korban, dia melarikan diri ke Bukittinggi,” jelas Rosidi.

Rosidi menyampaikan Alim mengaku hanya sekali menyetubuhi IPS setelah mendapati kekasihnya sudah tak lagi bernyawa. Setelah itu, Alim langsung melarikan diri.

“Tersangka mengaku hanya sekali itu. Setelah itu dia kabur,” tutur Rosidi.

Rosidi mengatakan Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rosidi. (Ham/S:Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

5 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago