News

Sadis, Gegara Dipecat Pria Ini Gorok Leher Anak Bosnya

Timredaksi.com – M Amir (19) nekat menyayat leher anak bosnya berinisial FM (13) lantaran tak terima dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan warung makan ayam penyet di depan Hotel Lovina In, Kota Batam.

Pelaku sudah dua bulan ikut bekerja bersama orang tua FM (13) dan diperbolehkan tinggal disalah satu kamar rumah korban.

Namun, setelah dipecat, ia merasa tidak terima dan berniat melakukan penganiayaan terhadap anak dari bosnya.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 20.15 WIB, di rumah korban kawasan Baloi Centre Blok C Lubuk Baja.

“Saat melakukan penganiayaan terjadi, orang tua korban pergi berjualan di warung. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela pintu belakang mengunakan obeng bunga,” kata AKP Satria, Rabu (7/7/2021).

Ketika pelaku berhasil masuk dalam rumah bosnya. Tiba-tiba korban berinisial FM (13) melihat pelaku, hal itu sempat membuat pelaku panik.

Ia lalu menyekap mulut korban agar tidak teriak, bahkan menyayat leher korban satu kali mengunakan pisau cutter yang didapat di bawah kompor gas.

Kemudian, kata Satria, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding dapur. Beruntung saja korban dapat lari ke luar rumah dan menangis histeris.

“Pada saat itu juga kakak korban datang, pelaku juga mencekik leher korban serta mendorong kakak korban ke dalam kamar dan pelaku kabur meninggalkan korban,” terang AKP Satria.

Orang tua korban lalu melaporkan perihal yang dialami anaknya itu ke Polsek Lubuk Baja.

Alhasil, polisi meringkus pelaku di salah satu ruko yang ada di Seraya, pada Selasa (6/7/2021).

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Lubuk Baja bersama barang bukti satu buah pisau cuter warna biru yang diduga digunakan saat menyayat leher korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Salsa/Kumparan)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago