News

Sadis, Gegara Dipecat Pria Ini Gorok Leher Anak Bosnya

Timredaksi.com – M Amir (19) nekat menyayat leher anak bosnya berinisial FM (13) lantaran tak terima dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan warung makan ayam penyet di depan Hotel Lovina In, Kota Batam.

Pelaku sudah dua bulan ikut bekerja bersama orang tua FM (13) dan diperbolehkan tinggal disalah satu kamar rumah korban.

Namun, setelah dipecat, ia merasa tidak terima dan berniat melakukan penganiayaan terhadap anak dari bosnya.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 20.15 WIB, di rumah korban kawasan Baloi Centre Blok C Lubuk Baja.

“Saat melakukan penganiayaan terjadi, orang tua korban pergi berjualan di warung. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela pintu belakang mengunakan obeng bunga,” kata AKP Satria, Rabu (7/7/2021).

Ketika pelaku berhasil masuk dalam rumah bosnya. Tiba-tiba korban berinisial FM (13) melihat pelaku, hal itu sempat membuat pelaku panik.

Ia lalu menyekap mulut korban agar tidak teriak, bahkan menyayat leher korban satu kali mengunakan pisau cutter yang didapat di bawah kompor gas.

Kemudian, kata Satria, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding dapur. Beruntung saja korban dapat lari ke luar rumah dan menangis histeris.

“Pada saat itu juga kakak korban datang, pelaku juga mencekik leher korban serta mendorong kakak korban ke dalam kamar dan pelaku kabur meninggalkan korban,” terang AKP Satria.

Orang tua korban lalu melaporkan perihal yang dialami anaknya itu ke Polsek Lubuk Baja.

Alhasil, polisi meringkus pelaku di salah satu ruko yang ada di Seraya, pada Selasa (6/7/2021).

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Lubuk Baja bersama barang bukti satu buah pisau cuter warna biru yang diduga digunakan saat menyayat leher korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Salsa/Kumparan)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago