Categories: EntertainmentFeatured

Roro Fitria Bebas Bersyarat Dari Rutan Pondok Bambu

Jakarta – Selebritas Roro Fitria bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Roro divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Kuasa hukum Roro, Asgar Sjafrie mengatakan Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan bebas bersyarat kliennya. Asgar menyebut kliennya juga sudah menjalani dua per tiga hukuman pidana.
“Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas,” ujar Asgar Sjafrie saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Kamis (2/4).

Roro ditangkap pada 14 Februari 2018 terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian di vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

Perempuan kelahiran Yogyakarta itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski telah bebas, Roro tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Belum ada informasi resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terkait bebas bersyarat Roro. Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti belum merespons saat diminta konfirmasi.

Kemenkumham saat ini memang sedang gencar membebaskan narapidana di tengah penyebaran virus corona. Sampai sore ini, Kemenkumham telah mengeluarkan dan membebaskan 18.062 tahanan dan narapidana anak melalui program asimilasi dan integrasi.

admin

Recent Posts

Raih Penghargaan Maritime Fleet Reliability dari The Iconomics, PT PELNI Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Brand Equity Berbasis Trust

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI kembali meraih apresiasi bergengsi…

1 day ago

Seminar Nasional Soroti Komitmen Prof. Abdul Mu’ti Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua menjadi perhatian dalam seminar nasional bertajuk…

2 days ago

Turnamen Mancing Empang HUB 4 Oktober 2026: Ruang Temu Komunitas Pemancing

Timredaksi.com, Tangerang Selatan – Buat sebagian orang, mancing masih dianggap kegiatan santai sekadar pengisi waktu…

5 days ago

JURTIM FEST 2026, Keputusan Juara Diubah Mendadak, Orang Tua Peserta Lomba Marawis Kecewa Berat & Sesalkan Sikap Juri

Timredaksi.com, Jakarta - Perubahan hasil juara secara mendadak dalam lomba marawis antar‑sekolah yang diselenggarakan UMKM…

6 days ago

Dari Data Menjadi Pemahaman: Perjalanan Muhammad Faris Ulul Azmi Mengedukasi Investor Pemula

Timredaksi.com, Jakarta — Akses terhadap edukasi pasar modal yang mudah dipahami menjadi kebutuhan penting di…

7 days ago

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Timredaksi.com, Sumsel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan perlindungan satwa liar menjadi bagian penting…

1 week ago