News

Rocky Gerung Sebut Rektor UI Dungu, Refly Harun: Bau Busuk Itu Ada di Rektornya

Jakarta, Timredaksi.com – Soal perkataan Rocky Gerung, yang menyebutkan Rektor Universitas Indonesia (UI) dungu, bodoh dan tidak bermutu ditanggapi oleh pengamat politik dan ahli hukum tata negara Indonesia, Refly Harun.

Tanggapannya tentang hal itu pun ia katakan, bahwa bau busuk itu, ada di rektornya bukan ada di komisarisnya.

“Saya mengatakan bau busuk itu ada doi rektornya, bukan di komisarisnya. Ini kata-kata Rocky Gerung juga,” ujarnya sambil tersenyum di kanal YouTube miliknya, Jumat, (23/7/2021).

Seperti diketahui, perkataan Rocky Gerung tersebut sempat viral di media masa. Hal itu karena mantan dosen Ilmu Filsafat UI itu, tidak puas dengan Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro memilih mengundurkan diri dari BRI ketimbang meninggalkan jabatannya sebagai Rektor UI.

Sebab dalam logika, Rocky, Ari Kuncoro telah mencoreng nama baik UI karena mempunyai posisi rangkap jabatan dan melanggar Statuta UI. Sementara itu, Refly Harun, menggaris bawahi, meskipun ada pengubahan Statuta UI diubah masih ada undang-undang nomor 25 tahun 2019 pasal 17 huruf A tentang pelayanan publik yang melarang rangkap jabatanbegai pelaksana pelayanan publik.

“Jadi causa primanya (perkataan Rocky) sahabat RH sekalian, adalah Rektor UI yang melakukan pelanggaran, karena rangkap jabatan. Jadi bukan wakil komisaris BRI yang melanggar, nah kita harus paham ini,” ujarnya.

Hal ini sama dengan kasus Dirjen, Sekjen dan Sekertaris di kementerian yang ada rangkap jabatan, itu semuanya melanggar hukum. Namun, hal itu tetap dibiarkan saja oleh kementerian BUMN.

“Nah kalau saja DPR peka soal ini dan tidak mementingkan lobi-lobi dengan BUMN. Harusnya mereka melakukan angket dari pelanggaran ini semua,” ucapnya.

Selain itu, ia jelaskan, wakil menteri sekali pun merangkap jabatan dalam putusan Mahkama Konstitusi (MK) tidak diperbolehkan. Akan tetapi, banyak pejabat yang tidak taat hukum, karena menunggu amar keputusannya. Namun, pertimbangan tidak pernah diperhatikan, makanya terjadi pengajuan kembali ke MK.

“Makanya kita lihat saja hasil putusan MK, apakah ada kemudian larangan rangkap jabatan wakil menteri. Jadi, kita ini karena ingin kenikmatan dan ingin gajih mudah, pendapatan beasar, dengan cara mudah, maka rangkap jabatan dibolehkan termsuk Kementerian BUMN semua,” ujarnya.

Ia pun beranggapan bagaimana negara Indonesia ingin maju sementara pelanggaran undang-undang dibiarkan. Seperti kata Persiden Jokowi, ia katakan, satu saja belum tentu beres apalagi merangkap di mana- mana.

“Nah ini yang seharusnya digarisbawahi, ya  anda pilih, kalau mau jadi rektor ya rektor saja. Kalau mau jadi komisaris ya komisaris saja,” pungkasnya. (Salsa/Indozone.id)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago