Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa sekolah di wilayahnya terkait dengan merebaknya virus Corona.
“Sehubungan dengan situasi yang memang belum pulih, dan situasi hasil dari rapid test yang menunjukkan ada peningkatan, maka sudah saya berikan arahan pada kepala daerah Tingkat 2, bahwa masa sekolah di rumah akan diperpanjang selama dua minggu sampai dengan 14 April,” kata Ridwan dikutip dalam siaran podcast Humas Jawa Barat, Ahad, 29 Maret 2020.
Ridwan mengatakan masa belajar di rumah siswa SD, SMP, SMA dan SMK, atau setaranya yang sudah berlangsung dua pekan akan diperpanjang lagi. “Mohon tetap aktif, tetap mengikuti arahan-arahan tugas dari guru-guru yang menyelenggarakan kelas secara jarak jauh, atau online,” kata dia.
Keputusan memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa sekolah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Maret 2020. Materi terkait pandemi Covid-19 diminta tetap menjadi salah satu materi ajar.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan aktivitas dan tugas pembelajaran di rumah secara daring atau jarak jauh ini dilakukan dengan menyesuaikan minat dan kondisi peserta didik. “Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah,” kata dia.
Tugas dari guru dimintanya agar tidak melulu mengejar kuantitas. “Penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran,” kata Dewi.
Dewi mengatakan guru diminta agar kreatif dalam pelaksanaan aktivitas belajar di rumah tapi tidak memberatkan siswa dan orang tua. “PBM (Proses Belajar Mengajar) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali,” ujarnya.
Khusus mengenai ujian sekolah, pelaksanaannya diminta mengikuti panduan dalam Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020, yakni tidak mengumpulkan siswa dalam satu tempat. Pelaksanaannya dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, atau bentuk assessment jarak jauh lainnya.
“Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah atau tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring atau jarak jauh,” kata Dewi.
Teknis ujian akhir semester untuk kenaikan kelas pun diserahkan pada pihak sekolah tapi tetap mengikuti panduan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dengan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat. “Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini,” kata Dewi.
Sementara mengenai aturan kelulusan setelah penghapusan Ujian Nasional 2020, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik yang menjadi pedoman pelaksanaannya. “Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,” kata Dewi.
Penentuan kelulusan akan dilakukan dengan mengacu pada empat kriteria kelulusan, yakni menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku dengan skor minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan sekolah.