News

Richard Lee ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan ke Jaksa

Timredaksi.com, Jakarta – dr Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah berkas kasus illegal access dinyatakan lengkap (P.21). Pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan ke jaksa.

Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya ditahan untuk beberapa hari di Polda Metro Jaya sambil menunggu pelimpahan tahap dua.

“Karena Richard Lee tinggal di Palembang, makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan,” kata pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Razman mengaku Richard Lee telah dijemput aparat di rumahnya di Palembang hari ini. Sesuai prosedur, selama 20 hari ke depan Richard Lee akan ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya.

Namun, pihak pengacara memastikan penahanan sementara Richard Lee telah sesuai prosedur. Dia membantah kliennya ditahan akibat sikap tidak kooperatif.

“Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P21 tahap 2, nah itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara),” terang Razman.

Razman menambahkan, dengan penangguhan penahanan yang telah diajukan pihaknya, dia berharap Richard Lee hanya dilakukan penahanan selama dua hingga tiga hari ke depan.

“Iya betul (ditahan 20 hari). Tapi itu nanti dibuat penangguhan penahanan. Paling dua hari, tiga hari (Richard Lee ditahan),” jelas Razman.

Richard Lee Ditahan di Polda Metro

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus illegal access malam ini. Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.

“Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12/2021).

Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P.21 (lengkap).

“Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa,” jelas Zulpan.

Zulpan mengatakan pihaknya memanggil dr Richard Lee. Richard Lee selanjutnya akan ditahan sambil menunggu pelimpahan tahap II ke jaksa.

“Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif,” imbuhnya.

Richard Lee Yakin Tak Bersalah

Richard Lee sebelumnya telah angkat bicara soal kasus illegal access yang menjeratnya. Dia merasa dirinya tak bersalah. Ia yakin dirinya tidak melakukan kejahatan.

“Kalau ilegal akses saya optimis saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal,” jelas Richard di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9).

Richard Lee diketahui ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan illegal access dan penghilangan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.

(Salsa /Detikcom)

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

3 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

4 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

6 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

1 week ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

1 week ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago