News

Revolusi Pengelolaan Sampah di Mimika: Pembatasan Plastik Diterapkan, Kios Sampah Dikenalkan

Timredaksi.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai mengambil langkah tegas dalam upaya mengurangi dampak pencemaran lingkungan dengan memberlakukan pembatasan penggunaan kantong plastik serta wadah dan kemasan makanan dan minuman berbahan plastik. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemkab Mimika untuk menekan laju produksi sampah plastik yang kian meningkat setiap tahun.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini kemudian disosialisasikan secara resmi kepada jajaran pemerintahan dan pemangku kepentingan pada kegiatan yang digelar di Hotel Horison Diana Timika, Jumat (05/12). Sosialisasi ini dirangkaikan dengan pengenalan aplikasi Kios Sampah, sebuah inovasi digital yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika untuk mempercepat pengelolaan sampah di daerah tersebut. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, distrik, kelurahan, hingga perwakilan BUMN.

Kepala DLH Mimika melalui Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan, Algertho Reno Asmuruf, menyampaikan bahwa Perbup 37/2025 sebenarnya telah diluncurkan pada 5 Juli 2025 oleh Bupati Mimika. Meski demikian, implementasi dan sosialisasi menyeluruh baru dapat dilakukan pada Desember ini agar seluruh pihak memahami langkah-langkah teknis yang harus disiapkan sebelum penerapan aturan secara luas.

Menurut Algertho, tahap awal penerapan pembatasan plastik memang difokuskan terlebih dahulu pada internal Pemkab Mimika dan stakeholder lainnya. Pendekatan ini dilakukan agar pemerintah memiliki contoh penerapan yang konsisten sebelum mengajak masyarakat untuk berubah. Setelah penerapan pada lingkup pemerintahan berjalan efektif, sosialisasi akan diperluas ke pelaku usaha, sekolah, tempat ibadah, dan masyarakat umum. Pemerintah juga akan memberikan panduan teknis agar setiap pihak dapat menyesuaikan diri secara bertahap.

DLH Mimika melihat perlunya pembatasan plastik karena volume sampah plastik di wilayah tersebut terus meningkat dan menjadi salah satu penyumbang terbesar kerusakan lingkungan. Sampah plastik tidak hanya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga mencemari sungai, pesisir, dan kawasan permukiman. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat mulai beralih menggunakan kantong ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali, serta mengganti botol sekali pakai dengan tumbler atau wadah minum lainnya.

Salah satu aturan yang ditekankan dalam sosialisasi kepada OPD adalah pelarangan penyediaan botol minuman plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan pemerintah. Sebagai gantinya, setiap OPD diwajibkan menyediakan fasilitas air isi ulang. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata dari pemerintah dalam memulai perubahan pola konsumsi plastik di lingkungan kerja.

DLH Mimika menargetkan produksi sampah plastik dapat berkurang secara signifikan dalam lima tahun ke depan. Target tersebut sejalan dengan visi Pemkab Mimika yang ingin menuju daerah zero emisi. Upaya ini dinilai realistis apabila pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha mampu menjalankan aturan tersebut secara konsisten.

Selain Perbup pembatasan plastik, DLH Mimika juga memperkuat strategi pengurangan sampah melalui aplikasi Kios Sampah. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pengumpulan, pemilahan, dan penyaluran sampah bernilai ekonomis. Melalui sistem digital tersebut, masyarakat dapat menukarkan sampah yang telah dipilah dengan nilai poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai kebutuhan. Pemerintah berharap kehadiran Kios Sampah mampu mendorong minat masyarakat untuk lebih aktif dalam pengelolaan sampah dan menciptakan pola hidup yang lebih bertanggung jawab.

Penerapan Perbup 37/2025 menjadi momentum penting bagi Kabupaten Mimika dalam membangun budaya baru pengurangan sampah plastik. Dengan menggabungkan kebijakan pembatasan, edukasi berkelanjutan, dan inovasi teknologi, Pemkab Mimika menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya ini karena keberhasilan kebijakan lingkungan tidak hanya bergantung pada aturan pemerintah, tetapi juga pada perubahan perilaku setiap individu.

Melalui berbagai program tersebut, DLH Mimika menegaskan komitmennya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dengan dukungan kolaboratif dari berbagai pihak, DLH berharap Kabupaten Mimika dapat berkembang sebagai daerah yang nyaman dan berwawasan lingkungan bagi seluruh warganya.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait program-program DLH Kabupaten Mimika dapat mengunjungi situs resmi https://dlhmimika.org/ atau mendatangi kantor DLH Kabupaten Mimika.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Laba Tertinggi dalam 10 Tahun, Pertamina Drilling Catat Kinerja Positif di 2025

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) membukukan hasil kinerja yang menggembirakan…

4 hours ago

Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Gelar Tanam Serentak Komoditas Perkebunan di 12 Provinsi

Timredaksi.com, Subang – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) menggelar Gerakan Tanam…

16 hours ago

Kementerian Ekraf Dukung JFF 2026, Perkuat Kreativitas Warga Menuju Kota Global

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendukung penyelenggaraan Jakarta Future Festival (JFF)…

22 hours ago

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik…

1 day ago

Delapan Galian PAM Jaya Bikin Condet Lumpuh, Empat Proyek Tanpa Papan Informasi Tuai Sorotan

Timredaksi.com, Jakarta -- Sebanyak 8 Proyek galian jaringan pipa air milik PAM Jaya di sepanjang…

2 days ago

Kepaniteraan MA Umumkan Daftar Pengadilan Yang Menjatuhkan Pidana Kerja Sosial

Timredaksi.com, Jakarta - Dirput MA publikasikan 218 putusan pidana kerja sosial per Mei 2026. PN…

3 days ago