Agama

Revisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Lagi Ditutup

Jakarta, Timredaksi.com – Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sehingga kini tempat ibadah tidak ditutup. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah setuju dengan aturan baru tersebut yang melarang adanya kegiatan yang mengundang banyak jamaah.

Ketua Pengurus Besar NU (PBNU), Marsudi Syuhudmenyebut perubahan aturan itu biasa saja. Aturan itu, menurutnya bukanlah aturan yang baru.

“Non kumpal-kumpul. Ya biasa saja, ikutin saja, biasa,” Kata Marsudi saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).

“Dulu juga kan, salat nggak boleh juga, kan ikuti saja aturannya,” katanya.

Marsudi menyebut perlu ada penerapan protokol kesehatan yang ketat bila ada kegiatan di dalam tempat ibadah. “Pada prinsipnya menjaga jiwa lebih utama. Gitu aja, kalau kumpal-kumpul dilarang. Budaya seperti protap, biasa seperti awal-awal,” katanya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad pun mendukung dengan aturan baru tersebut. Dadang meminta warga untuk melaksanakan salat di rumah.

“Artinya, bahwa Muhammadiyah mendukung ketika terjadi penyebaran yang sangat tinggi di zona merah, peribadahan tidak berjamaah, berkerumun, disarankan untuk di rumah. Baik salat fardu, maupun salat biasa, atau Salah Jumat. Tidak ada pengajian fisik kumpul, tapi melalui online,” katanya.

Muhammadiyah masih memberikan izin kegiatan lain yang tidak membentuk kerumunan. Seperti mengumandangkan azan sebagai tanda salat.

“Kalau seorang dua orang boleh, tapi pakai prokes. Kalau berjamaah mah ditutup,” katanya.

Diketahui, pemerintah merevisi lagi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Di aturan baru, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

  1. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
  2. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

  1. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
  2. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. (Salsa/Detikcom)
Hamizan

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

5 days ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

1 week ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

1 week ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

3 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

3 weeks ago