Agama

Revisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Lagi Ditutup

Jakarta, Timredaksi.com – Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sehingga kini tempat ibadah tidak ditutup. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah setuju dengan aturan baru tersebut yang melarang adanya kegiatan yang mengundang banyak jamaah.

Ketua Pengurus Besar NU (PBNU), Marsudi Syuhudmenyebut perubahan aturan itu biasa saja. Aturan itu, menurutnya bukanlah aturan yang baru.

“Non kumpal-kumpul. Ya biasa saja, ikutin saja, biasa,” Kata Marsudi saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).

“Dulu juga kan, salat nggak boleh juga, kan ikuti saja aturannya,” katanya.

Marsudi menyebut perlu ada penerapan protokol kesehatan yang ketat bila ada kegiatan di dalam tempat ibadah. “Pada prinsipnya menjaga jiwa lebih utama. Gitu aja, kalau kumpal-kumpul dilarang. Budaya seperti protap, biasa seperti awal-awal,” katanya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad pun mendukung dengan aturan baru tersebut. Dadang meminta warga untuk melaksanakan salat di rumah.

“Artinya, bahwa Muhammadiyah mendukung ketika terjadi penyebaran yang sangat tinggi di zona merah, peribadahan tidak berjamaah, berkerumun, disarankan untuk di rumah. Baik salat fardu, maupun salat biasa, atau Salah Jumat. Tidak ada pengajian fisik kumpul, tapi melalui online,” katanya.

Muhammadiyah masih memberikan izin kegiatan lain yang tidak membentuk kerumunan. Seperti mengumandangkan azan sebagai tanda salat.

“Kalau seorang dua orang boleh, tapi pakai prokes. Kalau berjamaah mah ditutup,” katanya.

Diketahui, pemerintah merevisi lagi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Di aturan baru, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

  1. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
  2. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

  1. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
  2. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. (Salsa/Detikcom)
Hamizan

Recent Posts

Perkuat Infrastruktur Desa Adat dan Warisan Budaya Bali, ASDP Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar*

Timredaksi.com, Bali -- Di tengah derasnya arus modernisasi, desa adat tetap menjadi jantung kehidupan masyarakat…

8 hours ago

Menkomdigi: Pemerintah Terbuka pada Aspirasi, Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui…

9 hours ago

Pembinaan di Malang, Ketua MA Ungkap Sinyal Positif Penguatan Integritas Hakim

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam arahannya, Ketua MA mengingatkan jajarannya agar senantiasa berkomitmen bentuk meningkatkan kinerja…

10 hours ago

Mendes Yandri: Pesantren Pilar Utama Pendidikan di Desa dan Barisan Pejuang Kemerdekaan

Timredaksi.com, Mojokerto - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebutkan, keberadaan…

10 hours ago

Akademisi dan Praktisi Pendidikan Dukung Langkah Kemendikdasmen Mewujudkan Generasi Unggul Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta – Seminar Nasional bertajuk "Pendidikan Bermutu untuk Semua: Menciptakan Generasi Unggul, Disiplin dan…

1 day ago

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Baru? Ini Penjelasan Ahli UIN Jakarta

Timredaksi.com, Ciputat– Nama Hantavirus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kemunculannya memicu kekhawatiran sebagian masyarakat…

2 days ago