Agama

Revisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Lagi Ditutup

Jakarta, Timredaksi.com – Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sehingga kini tempat ibadah tidak ditutup. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah setuju dengan aturan baru tersebut yang melarang adanya kegiatan yang mengundang banyak jamaah.

Ketua Pengurus Besar NU (PBNU), Marsudi Syuhudmenyebut perubahan aturan itu biasa saja. Aturan itu, menurutnya bukanlah aturan yang baru.

“Non kumpal-kumpul. Ya biasa saja, ikutin saja, biasa,” Kata Marsudi saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).

“Dulu juga kan, salat nggak boleh juga, kan ikuti saja aturannya,” katanya.

Marsudi menyebut perlu ada penerapan protokol kesehatan yang ketat bila ada kegiatan di dalam tempat ibadah. “Pada prinsipnya menjaga jiwa lebih utama. Gitu aja, kalau kumpal-kumpul dilarang. Budaya seperti protap, biasa seperti awal-awal,” katanya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad pun mendukung dengan aturan baru tersebut. Dadang meminta warga untuk melaksanakan salat di rumah.

“Artinya, bahwa Muhammadiyah mendukung ketika terjadi penyebaran yang sangat tinggi di zona merah, peribadahan tidak berjamaah, berkerumun, disarankan untuk di rumah. Baik salat fardu, maupun salat biasa, atau Salah Jumat. Tidak ada pengajian fisik kumpul, tapi melalui online,” katanya.

Muhammadiyah masih memberikan izin kegiatan lain yang tidak membentuk kerumunan. Seperti mengumandangkan azan sebagai tanda salat.

“Kalau seorang dua orang boleh, tapi pakai prokes. Kalau berjamaah mah ditutup,” katanya.

Diketahui, pemerintah merevisi lagi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Di aturan baru, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

  1. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
  2. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

  1. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
  2. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. (Salsa/Detikcom)
Hamizan

Recent Posts

Yunita Kariman Soroti Fenomena Report Massal yang Mengintai Influencer, Ini Langkah Proteksi Akun yang Perlu Diketahui

Timredaksi.com, Jakarta -- Yunita Kariman, content creator yang dikenal luas di ranah kecantikan, gaya hidup,…

1 day ago

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

1 week ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

2 weeks ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

2 weeks ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

2 weeks ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago