News

Rektor UIN Jakarta Kalah Lagi, Begini Bunyi Uraian PTTU

Timredaksi.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) jakarta pusat tidak mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah melalui kuasa hukumnya. Dalam amar keputusan tersebut Prof Dr. Andi Faisal Bakti dan Prof Dr. Masri Mansoer kembali menang melawan Rektor Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Amany Lubis.

PTTUN memutus permohonan banding yang diajukan oleh Amany Lubis pada tanggal 2 Desember 2021 melalui sistem e-court Mahkamah Agung (MA) dengan putusannya nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT dan nomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT.

Ketua tim kuasa hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, Mujahid A. Latief mengatakan putusan tersebut semakin menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh PTUN Serang. Dengan putusan tersebut, kata Mujahid, keputusan tektor yang memberhentikan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai wakil rektor batal demi hukum.

“Tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian Terbanding/dahulu Penggugat sebagai Wakil Rektor,” kata Mujahid melalui laporan tertulisnya 15/12/2021

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim PPTUN jakarta berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar dan tidak terdapat hal-hal yang dapat membatalkan putusan PTUN serang.

Alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Banding menjadi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa pada tingkat banding.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian melakukan upaya banding atas putusan PTUN Serang itu. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari rektor apakah menerima putusan banding tersebut atau melakukan upaya hukum kasasi.

Amar putusan tersebut menyatakan, menguatkan PTTUN Serang masing-masing Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 yang dimohonkan banding oleh pembanding (dahulu Tergugat_red).

“Sudah ada perintah untuk melakukan tindakan korektif dari Ombudsman ditambah lagi putusan pengadilan hingga tingkat banding, mau apa lagi? Harusnya Rektor sebagai guru besar, pimpinan Universitas Islam terbesar dan tenaga pendidik memberikan contoh yang baik pada kita semua atau secara khusus kepada mahasiswanya dengan cara menghormati dan menaati amar putusan pengadilan,” imbuhnya

Dalam amar putusannya, majelis bakim juga mewajibkan rektor UIN Syarif Hidayatullah untuk mencabut surat keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wlwakil rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

“Ada dua hal yang kami tunggu dari Rektor, pertama, melaksanakan tindakan korektif yang diperintahkan oleh Ombudsman RI; kedua, melaksanakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” teeangnya

Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Prof. Andi dan Prof. Masri serta menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021.

“Untuk Putusan Pengadilan paling tidak ada 2 hal yang perlu dilakukan Rektor, pertama mencabut Surat Keputusan pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor; kedua merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan,” pungkasnya.

Sekedar informasi perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amany Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023. Atas pemecatan tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri kemudian menggugatnya ke PTUN Serang. (ror)

 

Asrorie

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

1 week ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

2 weeks ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

2 weeks ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

3 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 weeks ago