Timredaksi.com, Tangerang – Menanggapi fenomena maraknya penyampaian pendapat di muka umum, khususnya melalui media sosial, Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang, Dr. H. Muhammad Kustolani, memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Beliau menyampaikan keprihatinannya terhadap masih banyaknya masyarakat yang keliru dalam menyalurkan pendapat, hingga berujung pada pelanggaran hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dr. Kustolani mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa, agar dalam menyampaikan pendapat senantiasa mengedepankan sikap arif dan bijaksana. Ia menegaskan pentingnya menghindari tindakan anarkis yang justru dapat merugikan semua pihak.
“Menyampaikan pendapat seyogyanya dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana, tidak dengan cara-cara yang merusak. Jika dilakukan dengan tepat, penyampaian pendapat akan membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi kita semua,” ujarnya.
Imbauan ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat di era digital harus disertai dengan kesadaran hukum dan etika, demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Siaranindonesia.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan…
Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Antoni meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…
Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri…
Timredaksi.com, Jakarta - Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur sukses menjadi tuan rumah…
Timredaksi.com, Jakarta — Pagi yang penuh semangat dan keakraban terlihat di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan…
Timredaksi.com, Jakarta — Penghentian sementara operasi penindakan di lapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapat…