Timredaksi.com, Tangerang – Menanggapi fenomena maraknya penyampaian pendapat di muka umum, khususnya melalui media sosial, Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang, Dr. H. Muhammad Kustolani, memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Beliau menyampaikan keprihatinannya terhadap masih banyaknya masyarakat yang keliru dalam menyalurkan pendapat, hingga berujung pada pelanggaran hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dr. Kustolani mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa, agar dalam menyampaikan pendapat senantiasa mengedepankan sikap arif dan bijaksana. Ia menegaskan pentingnya menghindari tindakan anarkis yang justru dapat merugikan semua pihak.
“Menyampaikan pendapat seyogyanya dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana, tidak dengan cara-cara yang merusak. Jika dilakukan dengan tepat, penyampaian pendapat akan membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi kita semua,” ujarnya.
Imbauan ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat di era digital harus disertai dengan kesadaran hukum dan etika, demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…
Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…
Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…
Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…
Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…