Timredaksi.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Rano Karno, 35, warga Desa Karang Agung, Kabupaten Pali, Sumsel terkait kasus peredaran narkoba.
Ia ditangkap saat bertransaksi narkoba di warung miliknya Jalan Servo Km 88 Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (24/5/2022).
Penangkapan dilakukan atas adanya aduan dari masyarakat bahwa di warung milik Rano Karno sering terjadi transaksi narkotika.
Menanggapi informasi dari warga tersebut, pihak kepolisian langsung terjun menyelidiki TKP.
Setelah mengintai beberapa jam, anggota akhirnya menggerebek warung Rano Karno.
Sesuai dengan informasi dari warga, polisi pun menemukan adanya transaksi narkoba di warung tersebut.
Polisi mengamankan bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 15.78 gram, yang disimpan dalam celana jin hitam.
Melansir dari Jpnncom, Jumat (27/5/2022), Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti tersebut.
(Nes/Ven/Hnm)
Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…
Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…
CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…
GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…
Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…